Rabu, 29 Oktober 2025

Polisi Tewas di NTB

Kematian Brigadir Nurhadi: Kompol Yogi Piting dan Dorong Korban ke Kolam, Pelaku Kemudian Merokok

Setelah mendorong tubuh korban ke kolam, Yogi kemudian duduk di kursi yang ada di pinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok. 

|
Penulis: Erik S
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
DIDAKWA PASAL BERLAPIS- Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice kematian Brigadir Nurhadi selain dakwaan pembunuhan dan atau penganiayaan. 

Ringkasan Berita:
  • Kompol Yogi memiting Brigadir Nurhadi karena masih berenang dengan Misri, teman kencan Yogi
  • Kompol Yogi mengonsumsi minuman keras dan narkoba
  • Brigadir Nurhadi dianiaya karena dianggap tidak sopan kepada senior

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam dakwaan terungkap memiting Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Brigadir Nurhadi adalah anggota Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat). 

Kompol dan Ipda Aris Candra dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dua Mantan Perwira Propam Polda NTB Didakwa Pasal Berlapis

Jaksa Penuntut Umum Ahmad Budi Muklish membacakan dakwaan terhadap perbuatan terdakwa Yogi yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Pada Rabu 16 April 2025, Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidur karena merasa pusing akibat mengonsumsi minuman keras dan narkoba.

Di saat bersamaan, dia melihat Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa. 

Misri merupakan teman kencan Yogi dengan biaya Rp10 juta per malam. 

"Melihat itu, Yogi yang masih di bawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi. 

Saat memiting, Yogi mengunci tubuh Nurhadi yang kesakitan.

Nurhadi memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan sehingga mengakibatkan luka di sejumlah bagian tubuhnya.

"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban ke dalam kolam," kata Budi. 

Setelah mendorong tubuh korban ke kolam, Yogi kemudian duduk di kursi yang ada di pinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok. 

Selanjutnya Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban. 

Baca juga: Kronologi Lengkap Calon Praja IPDN Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia, Tidak Ada Unsur Kekerasan

Nurhadi lalu diangkat ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun tidak memberikan respons.

Misri kemudian meminta Yogi untuk menghubungi Aris yang menginap di hotel lainnya. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved