Polisi Tewas di NTB
Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dua Mantan Perwira Propam Polda NTB Didakwa Pasal Berlapis
Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi atau melakukan obstruction of justice
Ringkasan Berita:
- Kompol Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra didakwa pasal berlapis terkait kematian Brigadir Nurhadi
- Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice
- Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan dan mendorongnya ke kolam renang
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Kompol Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra didakwa pasal berlapis terkait kematian Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat), Brigadir Nurhadi.
Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).
Yogi menjalani sidang dengan menggunakan baju kemeja putih. Sementara Aris menggunakan kaos hitam.
Baca juga: Misteri Peran Misri di Balik Kematian Brigadir Nurhadi Masih Jadi Tanda Tanya
Keduanya tiba sekira pukul 10.00 Wita menggunakan mobil tahanan.
Para mantan perwira Propam Polda NTB ini didakwa melakukan pembunuhan terhadap Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Muklish mengungkap bahwa dua terdakwa didakwa dengan pasal 338 dan/atau 354 ayat (2) dan/atau 351 dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Budi menyebut penerapan pasal ini berdasarkan fakta yang terungkap.
"Pada prinsipnya kita lihat riwayat kasus awalnya mati tenggelam, mati wajar tadi setting-an hasil visum tapi masa mati wajar lukanya sampai 32," kata Budi, usai persidangan.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa sempat ada upaya untuk merekayasa kasus ini sehingga diterapkan pasal 221 KUHP.
Rekayasa yang dilakukan keduanya yakni mengintervensi tim medis agar bekerja tidak sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).
Kemudian menghapus isi dari semua handphone terdakwa dengan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
Rekayasa Kasus Kematian
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Muklish mengungkap dakwaan itu tertuang dalam penerapan Pasal 221 KUHP.
Baca juga: 88 Adegan Rekonstruksi Brigadir Nurhadi: Dua Atasan Jadi Tersangka, Motif Masih Misteri
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sempat ada upaya untuk merekayasa kasus ini diterapkan pasal 221 KUHP.
Rekayasa yang dilakukan keduanya yakni mengintervensi tim medis agar bekerja tidak sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).
Sumber: Tribun Lombok
Polisi Tewas di NTB
| Stres Gegara Anaknya Terlibat Kematian Brigadir Nurhadi, Ibu Misri Datangi Psikolog, Kini Bisa Lega |
|---|
| Istri Ungkap Sosok Brigadir Nurhadi: Penurut dan Tak Pernah Neko-neko |
|---|
| Istri Brigadir Nurhadi Ungkap Curhatan Sang Suami: Sempat Cerita Kalau di Kantor Ada yang Nggak Suka |
|---|
| Istri Brigadir Nurhadi Bantah Suaminya Konsumsi Obat Penenang dan Rayu Wanita: Bisa Jadi Dipaksa |
|---|
| Tangis Istri Ceritakan sang Anak Kerap Tanyakan Keberadaan Brigadir Nurhadi: Kapan Pulang ? |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.