Senin, 20 April 2026

Pakai Motor Lintasi Jalan Cor yang Masih Basah, Ketua RT di Blora Jadi Tersangka

Penetapan tersangka tersebut dilakukan atas dasar keterangan saksi dan alat bukti yang sudah terpenuhi.

Editor: Erik S
Tangkapan Layar TribunJateng.com/M Iqbal Shukri
RUSAK JALAN COR - Warga Palon, Agus Sutrisno, saat melintasi jalan cor yang kondisinya masih basah, Jumat (20/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan Agus Sutrisno atau Agus Palon sebagai tersangka kasus perusakan jalan cor basah di Blora, Jawa Tengah.
  • Ia tidak ditahan karena ancaman hukuman maksimal hanya 2 tahun 6 bulan penjara.
  • Kasus ini bermula dari video viral saat Agus melintasi jalan cor basah dengan motor hingga merusak permukaannya.

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Polres Blora menetapkan Agus Sutrisno (Agus Palon) sebagai tersangka kasus perusakan jalan cor yang masih basah di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan atas dasar keterangan saksi dan alat bukti yang sudah terpenuhi.

"Dasar kami adalah keterangan saksi, saksi ahli, dan barang bukti. Ini hasil gelar perkara tim. Ditetapkan sebagai tersangka atas perkara perusakan barang berupa bangunan yakni pada pembangunan jalan pada 20 Februari 2026," katanya, Senin (9/3/2026).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Palon tidak ditahan. 

AKP Zaenul mengatakan alasan Agus Palon tidak ditahan lantaran ancaman pidananya kurang dari lima tahun.

"Tidak dilakukan penahanan, karena sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru," terangnya.

Baca juga: Ketua RT Viral Terobos Jalan Cor yang Masih Basah, Kades di Blora Minta Maaf

Atas perbuatannya itu, Agus disangkakan Pasal 521 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 6 bulan. 

"Maka ini tidak dilakukan penahanan. Tetapi statusnya tersangka," paparnya.

AKP Zaenul mengatakan saat ini Agus Palon masih dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan lanjutan.

"Pada siang ini pemeriksaan masih berlangsung di Satreskrim Polres Blora," jelasnya.

Aksi Agus Palon Viral

Diberitakan sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang warga di Blora melintasi jalan cor yang kondisinya masih basah menggunakan motor.

Akibatnya, jalan cor tersebut rusak, dan meninggalkan bekas ban motor yang digunakan warga untuk melintasi jalan tersebut.

Dalam video yang lain, tampak orang yang diduga melintasi jalan tersebut sempat cekcok atau berdebat.

Diketahui, aksi yang dilakukan oleh seorang warga itu terjadi di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved