Dandim Tulungagung Tegaskan Oknum TNI yang Bobol Minimarket Akan Diproses di Peradilan Militer
Serda AM diketahui berdinas di Koramil Pakel. AM sudah ditangkap pihak Polres Tulungagung, dan saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Tulungagung.
Ringkasan Berita:
- Kodim 0807 Tulungagung meminta maaf atas aksi Serda AM yang mencuri di sejumlah Alfamart di Tulungagung dan Trenggalek.
- Serda AM ditangkap polisi dan kini dirawat di RS Bhayangkara setelah mengalami gegar otak saat mencoba melarikan diri.
- Kasusnya akan diproses di peradilan militer, dan diketahui ia pernah dihukum penjara pada 2024 karena kasus pencurian serupa.
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Komandan Kodim 0807/Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio, menyampaikan permohonan maaf terkait aksi Serda AM yang mencuri di sejumlah alfamart di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Serda AM diketahui berdinas di Koramil Pakel. AM sudah ditangkap pihak Polres Tulungagung, dan saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Tulungagung.
AM mengalami gegar otak ringan sehingga membutuhkan perawatan.
“Saat ini masih rawat inap di rumah sakit sampai sembuh. Namun perkaranya sudah diserahkan ke Subdenpom V/1-6 (Tulungagung),” katanya kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
AM menderita gegar otak ringan ditangkap pada Sabtu (7/3/2026). Serda AM mengalami cedera kepala ringan setelah melompat dari atap bangunan saat berupaya melarikan diri ketika dikepung Polisi bersama warga.
Galih mengaku masih menunggu AM sehat hingga nanti bisa diminta keterangan oleh Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
Penanganan perkara nantinya dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun.
“Pada intinya Kodim 0807/Tulungagung, Korem 081 dan Kodam V akan melaksanakan proses hukum ke bersangkutan. Tidak ada yang kami tutupi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari militer, akan dilakukan penuntutan di peradilan militer.
Galih menilai, sejauh ini proses sudah berjalan sesuai prosedur yang ada, mulai penangkapan Polres langsung diserahkan ke Subdenpom dan akan dilimpahkan ke Denpom Madiun.
Galih juga mengakui, Serda AM pernah terjerat pidana yang sama di tahun 2024, di wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Betul, pernah melakukan perbuatan serupa di tahun 2024, masuk penjara 8 bulan, keluar di awal 2025. Sekarang mengulang, dan kami proses lagi, tidak ada yang ditutupi,” tambahnya.
Sejauh ini Kodim belum bisa memastikan, berapa toko ritel yang sudah dibobol AM.
Sedangkan data di kepolisian, Alfamart yang pernah dibobol pencuri adalah Alfamart Panggungrejo, Jatimulyo (2 kali), Gedangan, Ringinpitu (2 kali), dan Kacangan.
Selain itu ada Indomaret Jeli, perbatasan Kabupaten Kediri namun hanya sedikit barang yang diambil, karena ada sistem alarm yang aktif.
Baca juga: Hanya Modal Bambu, Lihainya Anggota Koramil Bobol 8 Minimarket di Tulungagung
Sedangkan di Kabupaten Trenggalek, Alfamart Kampak (2 kali), Alfamart Pogalan, dan Alfamart Durenan (2x).
Penangkapan AM ditangkap saat membobol Alfamart Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung, depan GOR Lembupeteng, Sabtu (7/3/2026) pukul 04.00 WIB.
Saat itu polisi curiga dengan sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir dan terkesan disembunyikan, pada pukul 03.30 WIB.
Polisi mendapat informasi warga, pengemudi sepeda motor itu berjalan ke arah sawah di utara jalan.
Polisi pun yakin sosok itu akan membobol Alfamart dari arah belakang, yang berupa kawasan persawahan.
Setelah dilakukan pengepungan, polisi mendapati seseorang tertangkap tangan membobol Alfamart dari arah belakang.
Saat ditangkap, orang itu mengambil uang tunai Rp 12,5 juta dan sejumlah rokok.
Belakangan setelah ditangkap orang itu adalah AM, seorang Sersan Dua yang bertugas di Koramil Pakel.
Kecanduan Judi Online
Berdasar penelusuran perkara di Pengadilan Militer III-13 Madiun, AM pernah divonis bulan penjara ada 30 Juli 2024, karena 5 pencurian di Kabupaten Trenggalek.
Dalam riwayat perkara disebutkan, AM kecanduan judi online hingga terjerat utang Rp 20,2 juta, termasuk ke sejumlah platform pinjaman online.
Lima kali pencurian dilakukan dalam rentang 27 November 2023 hingga 19 Desember 2023, semua di wilayah Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Peras Mantan Pacar Rp30 Juta, Oknum TNI di Medan Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara
Di pengadilan, AM dituntut 10 bulan pidana penjara karena dinilai melanggar pasal 363 KUHP lama, tentang pencurian dengan pemberatan.
Majelis hakim memutus AM bersalah dan dijatuhi pidana penjara 8 bulan, pada 30 Juli 2024.
AM bebas dari penjara sekitar Maret 2025, dan kembali aktif sebagai TNI.
Diperkirakan AM kembali mengulang perbuatannya, membobol toko pada November 2025.
Curi Kotak Amal
Prajurit Satu (Pratu) Saifhonna Fahdil divonis tiga bulan penjara karena ketahuan mencuri kotak amal masjid Rp1,3 juta.
Pratu Saifhonna adalah anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten.
Kasus tersebut bermula ketika Pratu Saifhonna ke Aceh menjenguk orang yang sakit. Dia transit di Bandara Kualanamu.
Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan, terdakwa terbukti mencuri dua kotak amal, di masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu.
Hakim menyatakan, tersebut terbukti melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Breaking News: Permintaan Maaf Dandim Tulungagung Soal Anggota Jadi Pencuri di Beberapa Toko Ritel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.