Kamis, 9 April 2026

Hanya Modal Bambu, Lihainya Anggota Koramil Bobol 8 Minimarket di Tulungagung

Dulu kecanduan judi online, kali ini Anggota Koramil Pakel, AM berulah lagi, bobol 8 minimarket di Tulungagung Jatim hanya bermodalkan bambu.

TribunPapua/istimewa, freepik
BOBOL MINIMARKET - Ilustrasi TNI (kiri) dan ilustrasi diborgol (kanan). Dulu kecanduan judi online, kali ini Anggota Koramil Pakel, AM berulah lagi, bobol 8 minimarket di Tulungagung Jatim hanya bermodalkan bambu. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Koramil Pakel, AM, ditangkap polisi karena diduga melakukan 8 kali pembobolan minimarket di Kabupaten Tulungagung, Jatim.
  • Sebelumnya AM pernah pula terlibat pencurian dan kecanduan judi online.
  • Di pengadilan, AM dituntut 10 bulan pidana penjara karena dinilai melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
  • Majelis hakim memutus AM bersalah dan dijatuhi pidana penjara delapan bulan pada 30 Juli 2024.
  • AM bebas dari penjara sekitar Maret 2025, dan kembali aktif sebagai TNI.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak kapok! anggota Koramil Pakel, AM kembali ditangkap polisi.

Masih sama karena melakukan pembobolan di 8 minimarket di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Perkaranya kini dilimpahkan ke Subdenpom V/1-6 Tulungagung, karena status AM adalah TNI aktif.

Berdasar penelusuran perkara, AM diterima jadi anggota TNI AD tahun 2007 lewat pendidikan Secata PK Gelombang II di Resimen Induk Kodam XV/Pattimura.

Dia mutasi jabatan ke Kodim 0807/Tulungagung pada  Juli 2023.

 

Bobol 8 Minimarket Pakai Bambu

AM sangat lihai melakukan aksinya, karena rata-rata hanya menggunakan satu batang bambu untuk memanjat ke atap bangunan minimarket yang akan disasarnya.

Dari atap, dia kemudian membongkar atap dan masuk ke atas plafon.

AM kemudian memotong kabel CCTV bagian gudang, kemudian turun di bagian gudang.

Dia kemudian mencabut kabel DCR CCTV sehingga semua kamera pengawas tidak bisa merekam.

Baca juga: Kronologi Pencurian Batik Rp1,3 M di JCC Senayan, Pelaku 3 Orang Simpan Barang 2 Kontainer Lebih

 

Sepak Terjang AM: Terlibat Pencurian, Kecanduan Judi Online

AM pernah diputus bersalah 30 Juli 2024 oleh Pengadilan Militer III-13 Madiun karena lima pencurian di Kabupaten Trenggalek.

Perbuatan ini dilakukan karena sejak tahun 2019 silam, ia sudah kecanduan judi online hingga terlilit utang Rp20,2 juta.

Pencurian pertama dilakukan pada 27 November 2023 malam, di Toko Fajar Utama alamat Dusun Cetok, Desa/Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved