Rabu, 6 Mei 2026

Fakta Pabrik Mi Berformalin Rp 12 Ribu di Boyolali: Produksi 1,5 Ton Sehari, Beredar di Solo Raya 

Sederet fakta pabrik mi berformalin Rp 12 ribu di Boyolali: beroperasi sejak 2019, produksi 1,5 ton sehari dan beredar di Solo raya.

Tayang:
Tribun Jateng/Reza Gustav Pradana
MI BERFORMALIN - Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dan petugas menunjukkan tekstur mi basah barang bukti saat ungkap kasus produksi mi berformalin di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026) sore. Kasus itu mengungkap praktik produksi mi yang dicampur formalin di Boyolali dengan kapasitas hingga 1–1,5 ton per hari yang diduga telah beredar ke sejumlah pasar di wilayah Solo Raya sejak 2019. 

Dari dua lokasi itu, sejumlah orang yang berada di tempat kejadian serta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Produksi 1,5 Ton Mi per Hari Sejak 2019

Dalam kasus itu, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Djoko mengungkapkan, tersangka diduga telah menjalankan usaha produksi mi berformalin sejak tahun 2019.

“Yang bersangkutan sudah melakukan produksi sejak 2019 sampai sekarang. 

Kapasitas produksi per hari sekitar 1 sampai dengan 1,5 ton,” kata Djoko.

 

Harga Mi Berformalin Rp 12 ribu Per KG

Mi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12.000 per kilogram. 

Distribusi produk masih didalami karena tersangka mengaku hanya menjual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi produksinya.

“Untuk berapa kota masih kita dalami. 

Yang bersangkutan menyampaikan hanya menjual kepada orang yang datang, tetapi mereka berasal dari luar kota, beberapa kabupaten di wilayah Jawa Tengah,” imbuh dia.

 

Setiap 100 KG Bahan Adonan MI Dicampur 1 Liter Formalin

Dalam proses produksi, tersangka diduga memerintahkan dua karyawannya yang bernama Bondet dan Tunggul untuk membuat adonan mi dari tepung terigu, garam grosok, air, pewarna makanan, serta bahan pengenyal mi yang dikenal dengan soda Q. 

Namun dalam proses tersebut tersangka juga menambahkan bahan pengawet berupa cairan formalin atau formaldehida ke dalam adonan.

Polisi mengungkapkan setiap 100 kilogram bahan adonan mi, tersangka mencampurkan sekitar satu liter formalin

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved