Ijazah Jokowi
Rismon Minta Maaf kepada Jokowi, Kuasa Hukum Bawa Makanan dan Ulos Simbol Perdamaian
Permintaan maaf tersebut disampaikan Rismon Sianipar saat bersama pengacaranya Jahmada Girsang bertemu Jokowi di Solo.
Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.
"Haru ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Rismon Sianipar Minta Maaf, Tegaskan Ijazah Asli
dan
Rismon Sianipar Setelah Temui Jokowi di Solo : Saya Tahu Bakal Dicerca dan Dilabeli Pengkhianat