Senin, 27 April 2026

OTT KPK di Cilacap

Bupati Cilacap Paksa Setoran THR dengan Ancaman Mutasi, Daftar Penerima Ada Polisi hingga Jaksa

OTT KPK Cilacap: Bupati & Sekda tersangka pemerasan THR, ancam mutasi pejabat, target Rp750 juta dari 47 SKPD.

Editor: Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka OTT terkait pungutan THR dari 47 SKPD dengan target Rp750 juta. 
  • Mereka diduga mengancam mutasi pejabat jika tak menyetor. 
  • Uang Rp610 juta disita, sebagian sudah dikemas untuk Forkopimda, termasuk Kapolres dan kejaksaan.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Keduanya sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK Cilacap 2026 yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026).

Ancam Mutasi Jika Pejabat Tak Setor THR

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti awal dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Syamsul mengancam akan merotasi atau memutasi pejabat daerah jika tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya.

Sejumlah kepala dinas disebut merasa khawatir akan dipindahkan dari jabatannya apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Bahkan, pejabat yang tidak memberikan uang sesuai permintaan disebut dianggap tidak loyal terhadap pimpinan daerah.

KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah sebagai saksi, di antaranya Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pendidikan, serta pejabat dari RSUD Cilacap dan dinas teknis lainnya.

Baca juga: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Sempat Jalankan Salat Isya Sebelum Ditahan KPK Terkait Kasus THR

Target Rp750 Juta dari 47 SKPD

Dalam penyidikan awal, KPK mengungkap terdapat 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang diduga menjadi target pengumpulan dana THR.

Total dana yang ditargetkan mencapai Rp750 juta.

Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diberikan bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta, menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing perangkat daerah.

KPK menduga dana yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tetapi juga diduga untuk kepentingan pribadi.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp610 juta serta sejumlah barang bukti elektronik.

Uang tersebut ditemukan di rumah Asisten II Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma, yang disebut mendapat perintah untuk mengumpulkan dana dari berbagai SKPD.

Uang ratusan juta rupiah itu bahkan sudah dimasukkan ke dalam goodie bag dan diduga hendak diberikan kepada pihak eksternal.

Baca juga: KPK Kantongi Bukti Catatan Distribusi THR Bupati Cilacap: Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan

KPK Temukan Daftar Penerima THR

Dalam pengembangan kasus, KPK juga menemukan catatan berisi daftar calon penerima THR dari dana yang dikumpulkan tersebut. Total dana yang telah terkumpul dari berbagai SKPD disebut mencapai lebih dari Rp600 juta.

Menurut Asep, uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak yang tergabung dalam Forkopimda.

“Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, Kapolres di situ,” ujarnya.

Selain pihak kepolisian, KPK juga menemukan adanya rencana pemberian THR kepada sejumlah lembaga penegak hukum lainnya di wilayah Cilacap, termasuk kejaksaan dan pengadilan.

“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Ada pengadilan negeri dan juga pengadilan agama,” tambah Asep.

Karena adanya informasi mengenai alokasi THR untuk Kapolres, KPK memutuskan tidak melakukan pemeriksaan awal di Polres Cilacap guna menghindari potensi konflik kepentingan. Pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan kemudian dilakukan di Mapolresta Banyumas.

Bungkam Saat Digiring ke Rutan KPK

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digelandang keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Sabtu (14/3/2026) malam.

Syamsul mengenakan rompi tahanan bernomor 148, sementara Sadmoko mengenakan rompi bernomor 106. Keduanya memilih bungkam saat dihujani pertanyaan wartawan terkait dugaan pungutan THR tersebut.

Kedua pejabat tersebut kemudian dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif.

KPK menyatakan penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.

Baca juga: Intip Penampakan Goodie Bag Berkode: Isi Uang Pajak THR Hasil OTT Bupati Cilacap

Profil Bupati Cilacap

Dilansir dari laman Pemerintah Kabupaten Cilacap, Syamsul lahir pada 30 November 1985 di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ia mengenyam pendidikan dasar di SDN Tritih Wetan 1 (1992-1998), SMP Negeri 5 Cilacap (1998-2001), hingga SMA Negeri 1 Cilacap (2001-2004).

Setelah sebagian besar mengenyam pendidikan di Cilacap, Syamsul masuk ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan lulus pada 2008.

Namanya diketahui pernah tergabung sebagai anggota KORPRI pada 2004. Terkait politik, ia merupakan Ketua Dewan Tanfidz DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cilacap untuk periode 2021-2026.

Kariernya di pemerintahan dimulai dari posisi Kasi Trantibum Kec. Kedungreja pada 2012.

Setelah itu pada 2013, ia ditunjuk sebagai Kasubag Otonomi Daerah dan Kerjasama pada Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Syamsul Auliya Rachman kemudian maju dalam pemilihan kepala daerah dan terpilih menjadi Wakil Bupati Cilacap pada periode 2017-2022.

Setelah itu, Syamsul Auliya Rachman terpilih sebagai Bupati Cilacap periode 2025-2030, berpasangan dengan Ammy Amalia Fatma Surya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved