Senin, 11 Mei 2026

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu, Konsep dan Editing sang Videografer Dipaksa Bernilai Nol Rupiah

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah proyek pembuatan video profil untuk 20 desa.

Tayang:
HO/IST
POLEMIK - Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berujung pada dakwaan tindak pidana korupsi. (KOLASE TRIBUN MEDAN) 
Ringkasan Berita:
  • Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan tajam di dunia kreatif Indonesia. 
  • Amsal, seorang pekerja seni profesional, didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah proyek pembuatan video profil untuk 20 desa berujung pada temuan auditor yang dianggap janggal.
  • Proyek tersebut bernilai Rp 30 juta per desa dengan total anggaran Rp 600 juta. Secara kasat mata, pekerjaan ini tuntas.

TRIBUNNEWS.COM, KARO – Dunia kreatif Indonesia tengah diguncang oleh sebuah kasus hukum yang dianggap melukai logika nalar pekerja kreatif. 

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berujung pada dakwaan tindak pidana korupsi.

Persoalan utama yang mencuat ke publik bukan sekadar angka kerugian negara, melainkan metode penghitungan auditor yang dianggap menafikan kerja intelektual manusia. 

Sebuah karya video yang telah tayang dan diterima dengan baik oleh pemberi kerja, justru dianggap merugikan negara hanya karena komponen jasanya dipatok seharga Rp 0.

Awal mula kasus

Kasus ini bermula saat Amsal mengerjakan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo dengan nilai kontrak Rp 30 juta per desa. 

Kabupaten Karo merupakan wilayah dataran tinggi di Provinsi Sumatera Utara yang secara geografis terletak di jajaran Pegunungan Bukit Barisan, dengan ikon utama Gunung Sibayak dan Gunung Sinabung.

Wilayah ini memiliki ibu kota di Kabanjahe dan secara administratif terbagi menjadi 17 kecamatan. Berdasarkan data terkini, Kabupaten Karo menaungi sebanyak 259 desa dan 10 kelurahan.

Total anggaran yang dikelola Amsal mencapai Rp 600 juta. Secara kasat mata, pekerjaan ini tuntas; video sudah dipublikasikan di kanal YouTube dan dapat diakses publik sebagai sarana promosi desa.

Namun, badai datang ketika Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit. Auditor menetapkan bahwa harga wajar per video seharusnya hanya Rp 24,1 juta. 

Akibatnya, muncul selisih sekitar Rp 5,9 juta per desa, yang jika diakumulasikan menjadi angka "kerugian negara" sebesar Rp 202 juta di mata hukum.

Hal yang dinilai janggal adalah rincian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) versi auditor tersebut. 

Lima komponen vital—yakni penciptaan ide atau konsep, proses cutting, editing, dubbing, hingga penggunaan alat teknis seperti mic clip-on—semuanya dicatat dengan nilai nol rupiah.

Hal ini dinilai sebagai penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual. Menolkan nilai editing sama saja dengan mengatakan bahwa potongan video mentah bisa menjadi karya koheren dengan sendirinya tanpa campur tangan manusia.

Hal lainnya yang dinilai janggal saat melihat jeratan pasal yang dikenakan. Amsal didakwa menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. 

Faktanya, Amsal adalah vendor swasta, bukan pejabat publik yang memiliki otoritas administratif atas anggaran desa.

Publik menilai, secara administratif, yang memiliki wewenang mencairkan dana adalah kepala desa. 

Namun anehnya, para kepala desa hanya menjadi saksi, sementara penyedia jasa yang sudah menyelesaikan tugasnya justru ditahan.

Alasan jaksa

Jaksa dalam persidangan menyebutkan bahwa terdapat selisih harga yang sangat signifikan antara biaya yang dibayarkan desa dengan nilai pekerjaan yang sebenarnya. 

Pihak JPU menilai Amsal tidak mengikuti regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku di pemerintahan. Akibatnya, ada potensi kerugian negara yang muncul dari setiap pembayaran video yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Menurut hitungan kejaksaan, satu video profil desa seharusnya hanya bernilai sekitar Rp2,4 juta jika merujuk pada standar biaya umum yang ada. 

Namun, dalam praktiknya, video-video tersebut dihargai jauh di atas angka tersebut oleh Amsal. 

Jaksa berpendapat bahwa kelebihan bayar tersebut merupakan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh terdakwa.

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp202 juta. Jaksa menyatakan bahwa tindakan Amsal telah memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui proyek tersebut. 

"Terdakwa diduga melakukan manipulasi harga jasa pengerjaan video profil desa di Kabupaten Karo," ujar Jaksa dalam salah satu petikan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan.

Reaksi Amsal

Kasus ini memicu reaksi emosional dari Amsal Sitepu yang merasa dirinya hanyalah korban dari sistem pengadaan yang tidak ia pahami sepenuhnya sebagai orang awam. 

Tangisnya pecah saat ia harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan yang ia anggap sebagai bentuk karya seni murni.

Ia merasa dikriminalisasi atas profesi yang selama ini ia geluti demi menyambung hidup.

Dalam pembelaannya, Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja kreatif yang berusaha mencari nafkah secara jujur. 

Ia membantah keras tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa biaya yang ia terima sudah termasuk biaya operasional, sewa peralatan, hingga jasa editing yang memiliki standar seni tersendiri. 

Baginya, harga sebuah video tidak bisa dipukul rata begitu saja tanpa melihat kerumitan produksinya.

Amsal menjelaskan bahwa menilai sebuah karya seni video hanya dengan angka Rp2,4 juta adalah hal yang menghina profesi kreatif. 

"Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya mengerjakan video itu dengan keringat saya sendiri, bukan mencuri uang negara. Saya pekerja seni, bukan pencuri!" ungkap Amsal dengan suara bergetar di hadapan awak media dan majelis hakim.

DPR Gelar RDPU

Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB untuk membahas kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, RDPU ini digelar sebagai respons atas banyaknya desakan masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut mengandung unsur ketidakadilan.

“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2026). 

Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap bersifat subjektif.

Komisi III juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip keadilan substantif sebagaimana diamanatkan dalam semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved