Senin, 11 Mei 2026

Sang Putri Minta Keadilan usai Bupati Sitaro Jadi Tersangka, Ungkap Beban Keluarga

Dia mengadu ke Komisi III DPR RI dan menyebut keluarganya mengalami tekanan batin serta merasa hak-hak mereka mulai terabaikan.

Tayang:
HO/IST
Floreinchya, putri Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit, menyampaikan permintaan keadilan kepada Komisi III DPR RI terkait kasus hukum yang menjerat ibundanya. 

Ringkasan Berita:
  • Floreinchya, putri Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit, meminta keadilan atas kasus dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang.
  • Dia mengadu ke Komisi III DPR RI dan menyebut keluarganya mengalami tekanan batin serta merasa hak-hak mereka mulai terabaikan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Floreinchya, putri Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara Chyntia Ingrid Kalangit, menyampaikan permintaan keadilan bagi orang tuanya.

Ia menilai persoalan yang dihadapi keluarganya bukan hanya terkait aspek hukum, tetapi juga menyangkut martabat dan nama baik.

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2026, Terbaru Bupati Sitaro Chyntia Kalangit

Menurut Floreinchya, keluarga merasa hak-hak mereka terabaikan dan fakta belum sepenuhnya dipahami.

“Persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal martabat, nama baik, dan rasa keadilan yang kami rasakan mulai terabaikan,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Pada hari yang sama, ia mengajukan surat pengaduan ke Komisi III DPR RI.

Floreinchya menyebut kasus hukum orang tuanya berdampak besar terhadap kehidupan keluarga, menyita waktu, tenaga, biaya, serta menimbulkan tekanan batin.

Penetapan Tersangka

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan stimulan pascaerupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Munggaran, menjelaskan penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif.

"Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” katanya.

Baca juga: 137 Tahanan Rutan di Lampung Jadi Tersangka Love Scamming, Korban Capai 1.200 Orang

Dugaan Peran

Chyntia diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran dana bantuan untuk perbaikan rumah warga terdampak erupsi.

Ia disebut bertanggung jawab atas penyaluran dana, mengorganisasi distribusi material, serta memerintahkan penunjukan toko penyalur yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam kasus ini, Kejati Sulut menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved