Senin, 13 April 2026

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Usai Kasus Delpedro dkk, 3 Terdakwa Kerusuhan di Solo Juga Divonis Bebas

Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utomo dinyatakan tidak terbukti melakukan kerusuhan dalam aksi demonstrasi di Solo, Jawa Tengah

Penulis: Erik S
HO/IST/TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
VONIS BEBAS - Tiga terdakwa kasus Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025, yakni Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo, dan Hanif Bagas Utomo. Ketiganya resmi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Solo, Senin (30/3/2026) siang 
Ringkasan Berita:
  • Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo, dan Hanif Bagas Utomo dinyatakan tidak terbukti kerusuhan demonstrasi Solo.
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo memvonis bebas ketiganya, memerintahkan pembebasan tahanan pemulihan hak dan kehormatan.
  • Terdakwa menyebarkan flyer aksi solidaritas tanpa niat rusuh, massa menyambut putusan haru dan sorak gembira.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utomo dinyatakan tidak terbukti melakukan kerusuhan dalam aksi demonstrasi di Solo, Jawa Tengah, pada 29 Agustus 2025 silam.

Ketiganya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo yang digelar pada Senin (30/3/2026) siang. Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Agus Darwanta dan anggota majelis hakim Arif Budi Cahyono dan Asmudi memutus bebas ketiga terdakwa.

"Menyatakan terdakwa 1 Hanif Bagas Utama bin Agus Purwanto, dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo bin Bimo Susilo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Agus Darwanta, saat membacakan putusan.

"Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan," tambahnya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga meminta agar kehormatan ketiga terdakwa dipulihkan serta mengembalikan barang bukti yang sempat disita.

Selain itu juga membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.

Sementara untuk putusan perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, dibacakan langsung amar putusannya. Sebab, sama pertimbangan dan putusannya sama dengan perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt.

"Mengadili, Terdakwa Daffa Labidulloh Darmaji tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2. Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya," ucap Majelis Hakim.

Dipastikan Tak Ada Niat Buat Kerusuhan

Meski dalam pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa terbukti menyebarkan flyer ajakan berkumpul di Ngarsopuro pada 29 Agustus 2025 melalui media sosial Instagram, tetapi dari pertimbangan yang lain, penyampaian aspirasinya sebagai wujud kebebasan berpikir dilindungan dalam HAM namun bukan kepentingan absolut, karena harus memperhatikan batasan-batasan untuk menjamin hak asasi manusia orang lain, dan kepentingan publik.

Terdakwa tidak ada niat untuk membuat kerusuhan, namun hanya aksi solidaritas dengan menyalakan lilin dari aksi di Jakarta.

Tujuan dibuat flyer untuk aksi solidaritas menyalakan lilin di Ngarsopuro, namun gagal terlaksanakan karena terjadinya kerusuhan.

"Itu ya putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim. Silahkan setelah putusan ini kedua belah pihak mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang selesai dan ditutup," jelas Majelis Hakim.

Nama Baik Dipulihkan

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para terdakwa, serta pengembalian barang bukti yang sempat disita.

Dalam perkara lain dengan nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, majelis hakim juga menjatuhkan putusan serupa kepada terdakwa Daffa Labidulloh.

Baca juga: Demo di Solo Ricuh, Pedagang Makanan: Shelter Manahan Jangan Ditembak Gas Air Mata

"Mengadili, Terdakwa Daffa Labidulloh Darmaji tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2. Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya," ucap Majelis Hakim.

Massa Sambut Gembira

Atas putusan tersebut, massa yang datang pun bersorak-sorai menyambut vonis bebas yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.

Baik Daffa, Bogi maupun Hanif pun tak bisa menyembunyikan rasa haru mereka. Tangis pun pecah di ruang sidang bersamaan dengan pembacaan vonis tersebut.

Sebagai informasi, perkara ini muncul bermula saat Dafa membuat flyer ajakan menggelar aksi di Ngarsopuro pada Jumat (29/8/2025) bakda magrib, yang diunggah di akun istagram @readandburn, dan melakukan kolaborasi dengan akun instagram @assurakarta1923 @paramedisjalanansolo @bengawansolidarity @koalisimasyarakatsipil.

Sementara Hanif dan Bogi merupakan admin akun instagram @assurakarta1923, dan akun X @ASSurakarta1923. Mereka melakukan repost dan kolaborasi flyer yang dibuat dan diunggah oleh Dafa.

Perkara ini muncul bermula saat Dafa membuat flyer ajakan menggelar aksi di Ngarsopuro pada Jumat (29/8/2025) bakda magrib, yang diunggah di akun istagram @readandburn, dan melakukan kolaborasi dengan akun instagram @assurakarta1923 @paramedisjalanansolo @bengawansolidarity @koalisimasyarakatsipil.

Sementara Hanif dan Bogi merupakan admin akun instagram @assurakarta1923, dan akun X @ASSurakarta1923. Mereka melakukan repost dan kolaborasi flyer yang dibuat dan diunggah oleh Dafa.

Delpedro Dkk Divonis Bebas

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, beserta tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, (6/3/2026).

Ketiga terdakwa lainnya adalah staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar

Baca juga: Seribu Mahasiswa Bakal Demo di Solo Tolak RUU Pilkada

Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Usai resmi bebas, Delpedro pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan memberikan bantuan kepadanya.

Delpedro menegaskan kemenangannya ini bukan hanya miliknya saja, tapi juga milik seluruh tahanan politik di seluruh Indonesia.

"Terimakasih sekali lagi kemenangan ini, vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana," kata Delpedro usai menjalani sidang vonisnya di PN Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026), dilansir Kompas TV.

Delpedro pun berharap, hakim-hakim yang tengah menangani kasus tahanan politik seperti ini bisa menggunakan yurisprudensi yang arif dan bijaksana.

Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang berkekuatan hukum tetap, yang menjadi pedoman bagi hakim lain dalam memutus perkara serupa karena peraturan perundang-undangan tidak jelas atau belum mengaturnya.

"Kami berharap seluruh hakim yang tengah mengadili seluruh perkara tahanan politik serupa, baik di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan wilayah lainnya harap menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan majelis hakim yang demikian arif dan bijaksana," imbuh Delpedro.

Direktur Eksekutif Lokataru itu juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim, karena telah menggunakan prinsip HAM, demokrasi dan kebebasan berpendapat dalam putusannya.

Delpedro lantas memberikan apresiasinya atas keberanian, kearifan, dan kebijaksanaan majelis hakim.

"Kami ucapkan terimakasih kepada majelis hakim, yang telah menggunakan prinsip HAM, demokrasi, kebebasan berpendapat, dalam putusannya. Kami mengapresiasi keberanian, kearifan, dan kebijaksanaan majelis hakim," ungkap Delpedro.

 

Penulis: Andreas Chris Febrianto

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Tok! 3 Terdakwa Kasus Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025 Divonis Bebas

dan

Putusan Lengkap Kasus Kerusuhan Solo 2025: 3 Terdakwa Tak Bersalah, Hakim Minta Nama Baik Dipulihkan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved