Rabu, 22 April 2026

Dilaporkan ke Polisi Karena Blokade Jalur Kereta Api, Sopir Mobil Berdalih Hanya Lakukan Ini

PT KAI Divre IV perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. 

Penulis: Erik S
HO/IST/Dokumentasi/Tangkapan layar video viral
WARGA TUTUP REL - Tangkapan layar video viral. Duduk perkara warga menutup rel kereta api di Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung 

Ringkasan Berita:
  • PT Kereta Api Indonesia melaporkan dugaan pemalangan jalur rel di Bandar Lampung ke pihak kepolisian setempat.
  • Aksi tersebut dinilai melanggar hukum karena mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan perjalanan.
  • Namun, warga membantah adanya blokade, menyebut kejadian hanya upaya sementara untuk meningkatkan keselamatan perlintasan.

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-Kelompok yang memalang atau blokade jalur kereta api di Bandar Lampung dilaporkan PT KAI Divre IV Tanjungkarang ke Polresta Bandar Lampung, Senin (30/3/2026). 

Pemalangan tersebut diberitakan terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di lintas Garuntang-Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang Nomor 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang. 

"Kami telah melakukan laporan resmi kepada pihak Kepolisian atas insiden pemalangan jalur rel tersebut, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Senin (30/3/2026). 

 
Zaki menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas, antara lain: 

  • Pasal 91, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan, dan pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap.
  • Pasal 92, perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.

Selain itu, tambah dia, tertuang dalam regulasi turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa, penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah sesuai status jalan) bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang. 

Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup.

"Dalam hal ini bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang," ujar Zaki. 

PT KAI Divre IV perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. 

"Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zaki.

KAI juga menegaskan bahwa memblokade jalur rel termasuk tindakan yang mengganggu perjalanan kereta api.

Hal tersebut melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya prasarana dan operasional kereta api.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Zaki.

Serta selalu mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Pihaknya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang.

Zaki mengatakan bahwa PT KAI menyesalkan adanya sekelompok orang meletakkan material di atas jalur rel yang mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api.

Melalui respons cepat dan sinergi antara aparat Kepolisian dan TNI, material yang digunakan untuk memblokade 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved