Tersangka Dugaan Perusakan Sawit di Kalbar Belum Ditahan, Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak
Kasus dugaan perusakan pohon sawit yang terjadi di wilayah Bengkayang Kalimantan Barat masih terus bergulir.
Ringkasan Berita:
- Polda Kalimantan Barat menetapkan anggota DPRD Bengkayang inisial EM sebagai tersangka kasus perusakan ratusan pohon sawit milik Lie Cin Fa di Bengkayang.
- Kuasa hukum korban, Poltak Silitonga, meminta aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka karena statusnya sebagai pejabat publik.
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Baktiar Sirait, menjelaskan tersangka belum ditahan karena pertimbangan subjektif penyidik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan perusakan pohon sawit yang terjadi di wilayah Bengkayang Kalimantan Barat masih terus bergulir.
Polda Kalimantan Barat telah menetapkan anggota DPRD Bengkayang inisial EM sebagai tersangka terkait dugaan perusakan ratusan pohon sawit milik Lie Cin Fa di Bengkayang, Kalbar.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/147/1X/2024/Ditreskrimum tertanggal 6 September 2024.
Kuasa hukum korban, Poltak Silitonga, meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
“Kami memohon kepada Kapolda Kalimantan Barat melalui Dirkrimum dan Kasubdit untuk memberikan atensi kepada kasus ini, jangan karena EM ini seorang anggota DPRD maka diberikan perlakuan khusus,” kata Poltak kepada wartawan Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto harus berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.
Menurutnya semua masyarakat harus sama di mata hukum.
Poltak mengungkapkan pihaknya telah meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkayang untuk memanggil dan memeriksa EM.
Ia menilai, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan masih bebas beraktivitas selama 1,5 tahun.
Karena itu, ia meminta pimpinan DPRD Bengkayang hingga fraksi partai untuk menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penonaktifan hingga pemberhentian.
Di sisi lain, Poltak berharap berkas perkara yang telah bergulir cukup lama dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa disidangkan.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Raswin Baktiar Sirait menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
"Itu kan subjektif penyidik. Jadi pertimbangannya waktu itu dia sudah mau jadi anggota dewan itu prinsipnya tidak mungkin menghilangkan barang bukti atau kabur kan kemungkinan kecil. Makanya kalau kemarin penasihat hukumnya (korban) minta saya supaya nahan saya bilang sampai saat ini belum ada keharusan dari penyidik supaya nahan," kata Raswin.
Ia memastikan proses hukum tetap berjalan dan saat ini berkas perkara tengah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
"Kita tengah memenuhi kelengkapan berkas sesuai petunjuk dari jaksa. Ini masih berproses, belum selesai, masih ada pemeriksaan BPN," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Poltak-Silitonga.jpg)