Rabu, 15 April 2026

Hak Nelayan Dirampas, Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi

Polda Riau bongkar mafia solar subsidi di Pelalawan dan Inhil, sita 10 ribu liter BBM ilegal serta amankan pelaku

Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
MAFIA SOLAR - Petugas Polda Riau menunjukkan barang bukti BBM subsidi ilegal hasil pengungkapan di Pelalawan dan Indragiri Hilir. 

Dari hasil pengembangan, BBM tersebut diketahui berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun justru diselewengkan untuk diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan. 

Dalam operasi ini, polisi menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter BBM di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain yang totalnya melebihi 10.000 liter.  

Tiga orang tersangka turut diamankan, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal. 

Kombes Ade menegaskan, kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan distribusi BBM subsidi baik melalui jalur darat maupun laut, termasuk dari sektor nelayan yang seharusnya dilindungi. 

“Kami sangat menyayangkan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi,” tegasnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. 

“Penegakan hukum ini bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, terutama nelayan dan kelompok yang membutuhkan,” tutup Kombes Ade.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved