Tipu Teman Rp500 Juta, Istri Polisi di Serang Banten Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Pengadilan Negeri Serang memvonis Dea Viana, seorang istri polisi, 2 tahun dan 8 bulan penjara kasus penipuan modus pinjaman modal usaha.
"Terdakwa pikir-pikir, kita pun pikir-pikir selama 7 hari dari putusan hakim," kata Hendra.
Dalam fakta persidangan, Dea Viana mengaku menerima transfer Rp500 juta dari temannya, Alifah, yang dikenalnya sejak 2020.
Uang tersebut dikirim secara bertahap sebanyak empat kali dalam dua hari pada Agustus 2025.
Terdakwa awalnya mengaku meminjam untuk modal usaha dengan janji keuntungan Rp 130 juta. Namun, uang tersebut justru digunakan untuk membayar utang ke rentenir.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Istri Polisi di Banten Divonis 2 Tahun 8 Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-sidang-241021.jpg)