Senin, 1 Juni 2026

Hotspot Mulai Muncul, Anggota DPR Minta Jambore Karhutla Dibarengi Aksi Nyata

Sejumlah wilayah di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda awal peningkatan titik panas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

Tayang:
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
HO/IST/dok.
CEGAH KARHUTLA - Anggota Komisi IV DPR Rajiv meminta Kementerian Kehutanan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah yang di wilayahnya berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau panjang di 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah wilayah di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda awal peningkatan titik panas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
  • Di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau yang sudah terdeteksi muncul hotspot dalam beberapa pekan terakhir yang perlu diwaspadai.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah yang memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama menjelang musim kemarau panjang tahun 2026 ini.

Menurut dia, langkah kesiapsiagaan seperti apel siaga dan jambore karhutla yang telah dilakukan perlu ditingkatkan, tidak hanya bersifat seremonial tetapi diikuti dengan langkah konkret di lapangan.

“Koordinasi dengan daerah-daerah rawan harus terus diperkuat. Sekarang memang sudah ada apel dan jambore, tapi itu harus ditingkatkan lagi dengan kesiapan nyata di lapangan,” kata Rajiv melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dia mengatakan, sejumlah wilayah mulai menunjukkan tanda-tanda awal peningkatan titik panas. Salah satunya di Provinsi Riau yang sudah terdeteksi munculnya hotspot di sejumlah kabupaten dalam beberapa pekan terakhir ini.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Provinsi Riau tercatat sebagai wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi di Pulau Sumatra periode 1 Januari hingga 25 Maret 2026, yakni 302 titik panas dari total 582 titik panas di Sumatra.

Adapun, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tercatat 2.713,26 hektare dalam kurun waktu 1 Januari hingga 24 Maret 2026.

“Seperti di Riau, titik panas sudah mulai muncul. Ini harus jadi peringatan dini, apalagi kita akan menghadapi musim kemarau yang diperkirakan berlangsung lebih panjang,” ujar Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem ini.

Baca juga: Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Tegaskan Komitmen Pencegahan Dini

Selain itu, BMKG juga memprediksi musim kemarau 2026 akan datang secara bertahap mulai April hingga Juni dan berpotensi berlangsung lebih kering di sejumlah wilayah, khususnya Sumatra bagian tengah dan selatan, Kalimantan serta sebagian Sulawesi.

“Ini kombinasi sangat berbahaya. Kemarau lebih cepat, lebih kering, dan lebih panjang. Data BMKG harus jadi alarm serius bagi kita semua. Jangan sampai kita kecolongan seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelas Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini.

Selain faktor cuaca, Rajiv menilai aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar masih menjadi penyumbang utama terjadinya karhutla di Indonesia. Setiap memasuki musim kemarau, kata dia, jumlah hotspot cenderung meningkat signifikan dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Baca juga: Cegah Karhutla, Kapolri Minta Masyarakat Tak Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Oleh karena itu, kata dia, langkah yang perlu diperkuat antara lain optimalisasi deteksi dini hotspot, peningkatan patroli terpadu di wilayah rawan, kesiapan sarana pemadaman sejak dini, serta pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan.

“Kalau titik api bisa diketahui sejak awal, penanganannya jauh lebih mudah dan biaya yang dikeluarkan juga tidak sebesar ketika api sudah meluas. Jika tidak diantisipasi sejak dini, kondisi ini berpotensi memicu kebakaran skala besar yang sulit dikendalikan,” katanya.

Selain aspek pencegahan, Rajiv menekankan pentingnya kerja sama erat antara pemerintah dengan aparat penegak hukum (APH) baik Polri maupun Kejaksaan Agung dalam menangani kasus karhutla, khususnya yang disebabkan oleh unsur kesengajaan.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar ada efek jera sehingga kasus tersebut tidak terus berulang setiap tahunnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved