Minggu, 19 April 2026

Kasus Mafia BBM Timbun Solar di Lampung Terbongkar, Negara Rugi Ratusan Miliar

Praktik penimbunan BBM di tiga gudang di Kabupaten Pesawaran, Lampung, merugikan negara ratusan miliar.

Tribunnews.com/Kompas TV
PENIMBUNAN BBM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tiga gudang di Kabupaten Pesawaran, Lampung, 9 April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Lampung membongkar kasus penimbunan BBM jenis solar yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
  • Sebanyak 32 orang telah ditangkap dalam kasus penimbunan BBM.
  • Polisi menduga BBM ilegal itu juga dijual hingga ke luar Lampung, misalnya Jawa dan Kalimantan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tiga gudang di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

“Total barang bukti dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter atau sama dengan 203 ton BBM solar ilegal,” kata Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf kepada awak media, Kamis, (9/4/2026).

“Produksi mereka per tahun kurang lebih Rp40,194 miliar dikalikan empat kali per minggu, per bulan. Jadi, total kurang lebih kerugian negara ada Rp160,7 miliar.”

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman mengungkap awal terbongkarnya penimbunan solar oleh mafia BBM itu.

“Kami mendapatkan informasi diduga di tempat yang jauh dari pemukiman ada penimbunan BBM bersubsidi oleh beberapa oknum masyarakat,” kata Heri dalam acara Kompas Malam di Kompas TV, Kamis.

Heri berkata pihaknya langsung menelusuri informasi itu dan menerjunkan tim gabungan dari Ditreskrimsus, Brimob, Propam, dan Ditreskrimum. Tim itu akhirnya menemukan tiga titik penimbunan BBM.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf memberikan informasi kepada awak media
PENIMBUNAN BBM - Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf memberikan informasi kepada awak media mengenai kasus penimbunan BBM di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis, (9/4/2026).

Seperti Helfi, Heri berkata barang bukti yang diamankan adalah BBM solar sebanyak 203 ton yang terdiri atas solar hasil olahan dan solar murni yang diduga berasal dari SPBU-SPBU di Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka penimbunan sudah beroperasi selama 3 tahun.

“Rata-rata 200 ton per minggu sehingga sesuai dengan yang kami kalkulasikan bahwa per bulan mereka bisa menimbun hampir 800 ton BBM bersubsidi,” ucap Heri.

“Modus operandinya, di Lampung ada istilah minyak cong atau minyak bahan mentah yang diolah menggunakan bleaching atau permurni solar yang menghasilkan solar berkadar rendah, tetapi nanti mereka mengoplosnya dengan solar yang hasil dari Pertaminan sehingga campurannya atau nilai oktannya akan minimal sama dengan produksi dari Pertamina,” ujarnya menjelaskan.

Para pelaku kemudian akan menjualnya tidak dengan harga subsidi, tetapi harga industri sehingga mereka mendapatkan keuntungan besar.

Heri berkata pihaknya telah menangkap 32 orang yang memiliki berbagai peran dalam penimpunan itu. Mereka antara lain pemilik gudang, operator, pegawai pengolahan, pegawai penampung, sopir dan kenek.

Baca juga: BBM dan LPG Subsidi Disalahgunakan, Boni Hargens: Polri Bergerak Tegas dan Cepat

“Kita juga sudah mengamankan 11 kendaraan yang sudah ada mofidikasi tampungan di bak mobil, truk.

Di samping itu, pihaknya menyita 117 tandon yang digunakan untuk menimbun BBM. Rata-rata per tandon berisi sekitar 1 ton solar yang diduga hasil penyelewengan distribusi dari SPBU.

Menurut Heri, pihaknya akan mendalami kasus ini dengan cara mencari tahu pemodal dan penerima keuntungannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved