Kamis, 28 Mei 2026

Kasus Korupsi di Lampung

Pakar HTN Dr Fahri Bachmid Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Lawan Kejati Lampung

Ahli hukum di sidang praperadilan Arinal menilai penetapan tersangka korupsi harus didukung audit resmi lembaga berwenang.

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com
KASUS KORUPSI - Ahli Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid dihadirkan dalam persidangan praperadilan untuk memperkuat dalil dan argumentasi permohonan praperadilan Arinal Djunaidi. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang praperadilan Arinal Djunaidi menghadirkan ahli hukum tata negara Dr. Fahri Bachmid untuk memperkuat dalil permohonan terhadap Kejati Lampung.
  • Fahri menegaskan penetapan tersangka korupsi wajib didukung audit kerugian negara dari lembaga berwenang sesuai KUHP Baru dan Putusan MK.
  • Menurut Fahri, praperadilan menjadi mekanisme pengawasan konstitusional agar penegakan hukum tetap tunduk pada due process dan supremasi hukum.

TRIBUNNEWS.COM, Bandar Lampung  — Sidang perkara praperadilan dengan Register Nomor: 8/PID.PRA/2026/PN TJK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang diajukan oleh pemohon mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang di wakili oleh Advokat Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. didampingi Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., serta Dr. Radhitya Yosodiningrat, S.H., M.H. dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memasuki agenda penting yaitu mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.

Advokat Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H dalam persidangan itu menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. sebagai ahli untuk memperkuat dalil dan argumentasi permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/5/2026).

Fahri Bachmid dihadirkan dalam persidangan praperadilan ini untuk memberikan pandangan konstitusional mengenai batas kewenangan negara, supremasi konstitusi, validitas penggunaan alat bukti, serta kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

Dalam keterangannya di hadapan Hakim Pemeriksa Perkara yang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Windana, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menegaskan bahwa hukum acara pidana pada hakikatnya merupakan applied constitutional law atau hukum konstitusi yang dikonkretkan. 

Oleh karena itu, seluruh tindakan penegakan hukum pidana, termasuk penetapan tersangka dan penggunaan upaya paksa, wajib tunduk pada prinsip due process of law, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.

Fahri Bachmid menguraikan bahwa dalam negara hukum demokratis, penggunaan kewenangan negara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang (arbitrary exercise of power). 

Setiap tindakan pro justitia harus memiliki legitimasi konstitusional, dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, oleh otoritas yang berwenang, serta didasarkan pada alasan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka, Istri: Tidak Ada Uang Masuk ke Kantong Bapak

Kedudukan Audit Kerugian Negara dalam Konstruksi Delik Korupsi

Dalam persidangan itu, Fahri Bachmid menguraikan secara mendalam mengenai kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam konstruksi tindak pidana korupsi, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). 

Berdasarkan hukum positif, Laporan Hasil Audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi.

Fahri Bachmid merujuk pada Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru yang menyatakan:

Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.”

Menurut Fahri Bachmid, ketentuan tersebut memberikan konstruksi normatif bahwa keberadaan kerugian keuangan negara tidak dapat dibangun semata-mata berdasarkan asumsi ataupun pendekatan administratif internal, melainkan harus dikaitkan dengan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ketiadaan hasil audit dari lembaga negara yang berwenang secara otomatis menggugurkan pemenuhan syarat materiil penetapan status tersangka.

Pandangan tersebut, lanjut Fahri Bachmid memperoleh relevansi konstitusional apabila dihubungkan dengan perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pada pokoknya mengenai pentingnya penggunaan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional.

“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional yang memadai,” terang Fahri Bachmid di hadapan persidangan.

Kedudukan Konstitusional BPK dan Posisi BPKP

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved