Rabu, 13 Mei 2026

Berkas Perkara TikTokers Vanessa Tuhuteru Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Perkara dugaan pemalsuan KTP yang melibatkan TikTokers Vanessa Tuhuteru (VT) dan seorang ASN Disdukcapil) berinisial IB segera disidangkan

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP - Perkara dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melibatkan TikTokers Vanessa Tuhuteru (VT) dan seorang ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berinisial IB segera disidangkan. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pemalsuan KTP yang melibatkan TikToker Vanessa Tuhuteru dan ASN Disdukcapil berinisial IB segera disidangkan, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
  • Perkara ini diperkuat oleh alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli forensik, serta pengakuan tersangka IB yang mengakui membantu mengubah status perkawinan dalam dokumen resmi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melibatkan TikTokers Vanessa Tuhuteru (VT) dan seorang ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berinisial IB segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias mengatakan penanganan mengatakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

Menurutnya pada pekan depan berkas akan dikirim ke pengadilan.

"Rencana Selasa (14/4/2026) kita limpahkan," ucap Nursaitias saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Pelimpahan ini dilalukan setelah berkas diperiksa oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksan Agung.

“Alat bukti semua cukup sesuai ketentuan KUHAP, bahkan menggunakan ahli forensik,” ujarnya.

Nursaitias mengatakan, kekuatan perkara tidak hanya bertumpu pada pengakuan tersangka, tetapi juga pada kelengkapan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Sudah semua sesuai aturan dan memang dari penyidik sebelumnya sudah menahan tersangka kedua inisial IB lalu dia membuat pengakuan bersalah sesuai pasal 78 KUHAP baru. Beliau mengatakan sangat menyesal sekali,” ungkapnya.

Menurut Nursaitias, pengakuan bersalah dari tersangka ASN IB menjadi faktor penting yang memperkuat konstruksi perkara, sekaligus mengonfirmasi adanya perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

Saat ditanya mengenai alasan tersangka IB membantu Vanessa, Nursaitias mengungkapkan adanya kedekatan personal antara keduanya.

“Teman baik saat ikut Senam di Alor,” ujarnya. 

Kedua tersangka kini telah resmi berstatus tahanan kejaksaan.

Vanessa Tuhuteru telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mola, Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, bersama tersangka IB sejak Rabu 8 April 2026 untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penuntutan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC terkait dugaan pemalsuan identitas pada dokumen KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”.

Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan sah.

"Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik," ungkap Nurul Azizah.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana disangkakan.

Lebih lanjut, tersangka diduga meminta petugas Disdukcapil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga data dalam dokumen resmi negara tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor serta mencemarkan nama baik," tutur Nurul Azizah.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum ASN kepada Tiktokers dalam layanan administrasi kependudukan yang seharusnya dijalankan secara akuntabel dan berintegritas. 

Proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Negeri setempat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Bareskrim Polri Tetapkan Status Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan TikTokers Vanessa Tuhuteru (VT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kuasa Hukum pelapor AC, Triyogo Waloyo membantah berbagai tuduhan yang disampaikan terlapor.

VT sempat menuding pemalsuan ijazah dan penelantaran anak yang dilakukan AC. Triyogo menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta yang kuat.

“Tuduhan harus diuji dengan fakta hukum, bukan opini di media sosial faktanya tidak ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan klien kami melakukan penelantaran anak maupun pemalsuan dokumen pendidikan,” ujar Triyogo kepada wartawan di Jakarta Sabtu (14/2/2026).

Anak kliennya inisial AE menyelesaikan sekolah sesuai prosedur administrasi yang berlaku dan dapat diverifikasi secara resmi pada tahun ajaran 2022/2023. 

Seluruh dokumen administrasi, mulai dari proses pindah sekolah hingga kelulusan, disebut tersimpan lengkap dan dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi.

AE duduk di bangku SMP kemudian pindah dari Bali mengikuti ayahnya AC dengan surat pindah resmi dalam sistem Dapodik, serta telah dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan setempat.

Triyogo juga membantah tudingan bahwa ijazah anak lain berinisial CT diterbitkan melalui praktik ilegal.

“Seluruh proses pendidikan dan penerbitan ijazah dilakukan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku. Tidak pernah ada praktik pembelian atau transaksi ilegal sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Triyogo menegaskan tuduhan penelantaran anak juga tidak terbukti.

Menurutnya, pada 2023 AC justru mengajukan permohonan pendampingan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Bali dan NTT untuk memastikan kondisi anak-anaknya.

Dari hasil pendampingan tersebut, dua anak berinisial AE dan AJ yang tinggal bersama AC dinyatakan dalam kondisi baik dan menunjukkan perkembangan positif.

Baca juga: Ngaku Karyawan TV Swasta, Pelaku Penipuan dan Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor di Jaksel Ditangkap

Sementara itu, pendampingan terhadap satu anak lainnya disebut tidak berjalan optimal karena keterbatasan akses saat petugas hendak melakukan fasilitasi.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved