Jumat, 24 April 2026

Duduk Perkara 3 Oknum Polisi Terlibat Pemerkosaan di Jambi, Hotman Paris Turun Tangan

Kasus pemerkosaan di Jambi libatkan oknum polisi disorot. Hotman Paris turun tangan, keluarga korban tempuh jalur hukum ke Jakarta.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
HOTMAN PARIS - Hotman Paris soroti kasus pemerkosaan di Jambi yang melibatkan oknum polisi, keluarga korban cari keadilan hingga ke Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pemerkosaan remaja di Jambi yang melibatkan oknum polisi menuai sorotan. 
  • Tiga polisi hanya disanksi etik meski diduga membantu pelaku. 
  • Keluarga korban menempuh perjalanan ke Jakarta untuk mencari keadilan. 
  • Hotman Paris menilai kasus ini harus diproses pidana, bukan sekadar etik.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerkosaan remaja di Jambi yang melibatkan tiga oknum polisi kini menjadi sorotan publik.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyoroti kasus ini, terutama terkait dugaan tindakan para oknum yang disebut hanya menonton dan tertawa saat rekannya melecehkan korban.

Duduk Perkara Kasus

Seorang remaja perempuan di Kota Jambi menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pelaku.

Korban diketahui diperkosa di dua lokasi berbeda. Para pelaku juga diduga mengonsumsi minuman keras saat peristiwa tersebut terjadi.

Polda Jambi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga anggota polisi, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM. Mereka menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026).

Ketiganya diketahui berada di lokasi kejadian, bahkan sempat membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah menuju mobil.

Dalam sidang tersebut, mereka terbukti melakukan pelanggaran karena tidak melaporkan tindak pidana yang terjadi serta turut membeli dan mengonsumsi minuman keras.

Selain patsus, ketiganya juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan mengikuti pembinaan mental serta pengetahuan profesi selama satu bulan.

Baca juga: Saat Pendamping Korban Pemerkosaan 1998 Emosional dan Ogah Akui Fadli Zon Sebagai Menteri

Korban Tempuh Perjalanan ke Jakarta

Merasa sanksi tersebut tidak adil, korban bersama keluarganya mengambil langkah hukum lanjutan dengan menemui Hotman Paris Hutapea di Jakarta.

Didampingi ibunya dan kuasa hukum Romiyanto dari LBH Makalam, korban berangkat dari Jambi melalui jalur darat selama dua hari.

“Benar, kita berangkat tadi malam menuju Jakarta, melalui jalur darat. Perkiraan kita tiba setelah dua hari perjalanan,” kata Romiyanto, Selasa (14/4/2026).

Menurut Romiyanto, sanksi terhadap tiga oknum tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Ia menilai peran mereka sangat penting dalam terjadinya kejahatan tersebut.

"Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana," ucap Romi.

Ia juga mempertanyakan efektivitas sanksi administratif yang dijatuhkan.

"Jadi, apakah ini cukup untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi polisi yang melindungi perbuatan melindungi oknum yang melakukan tindak pidana," ucap dia.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved