Terpidana Korupsi di Kendari Nongkrong di Kedai Kopi
Supriadi masih menjalani hukuman vonis lima tahun penjara kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara
Hingga Selasa (14/4/2026) sore, pihak otoritas Rutan Kelas II A Kendari belum memberikan penjelasan resmi mengenai landasan hukum keberadaan Supriadi di luar sel.
Kepala Rutan Kendari, Rikie Umbaran, tidak merespons upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun telepon.
Senada dengan pimpinannya, Kasubsi Pelayanan Rutan Kendari, Muhamad Ariq Triyanto, juga memilih tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi terkait status perizinan keluar narapidana tersebut, apakah bersifat izin luar biasa atau terdapat indikasi pelanggaran prosedur.
Penulis: Sugi Hartono
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Vonis 5 Tahun Penjara Belum Kelar, Napi Korupsi Nikel Supriadi Terciduk di Coffee Shop Kendari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-ilustrasi-sel.jpg)