Kamis, 23 April 2026

4 ASN di Bogor Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan, Diduga Terjadi sejak 2022

Empat ASN di Bogor diduga terlibat jual beli jabatan sejak 2022. Kasus kini diproses hukum setelah ditemukan bukti transfer mencurigakan.

Ringkasan Berita:
  • Dugaan jual beli jabatan terjadi di Pemkab Bogor dan mencoreng integritas ASN.
  • Inspektorat Pemkab Bogor telah memeriksa puluhan ASN sejak Maret 2026.
  • Dari hasil investigasi terhadap 24 orang, hasilnya mengerucut pada 4 ASN dengan bukti transfer dan rekening koran.
  • Praktik diduga berlangsung sejak 2022 dengan modus promosi jabatan berbayar.
  • Kasus dilimpahkan ke Polres Bogor, pelaku terancam sanksi disiplin dan pidana.

TRIBUNNEWS.COM - Dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencoreng wajah birokrasi di Indonesia.

Kasus tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.

Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperiksa sejak 11 Maret 2026 oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas di tubuh birokrasi daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat sistem pengawasan internal.

Dari hasil penelusuran, kasus dugaan praktik jual beli jabatan ini mengerucut ke empat ASN yang diduga kuat terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman mengonfirmasi hal tersebut.

"Seluruh tahapan dilakukan secara cermat guna memastikan informasi yang diperoleh akurat."

"Kami menemukan bukti pendukung yang sangat kuat berupa bukti transfer dan catatan rekening koran dari pihak-pihak yang bersangkutan," ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Ia menuturkan, dari hasil penelusuran, diduga praktik jual beli jabatan ini sudah berlangsung jesak 2022.

Terduga ASN yang saat itu masih menjabat sebagai pejabat fungsional diduga menawarkan promosi menjadi pejabat struktural di tingkat kecamatan kepada rekan sejawatnya.

Namun, ASN tersebut meminta imbalan atas tawaran tersebut berupa uang yang disetorkan secara bertahap.

Baca juga: 14 ASN Diperiksa Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemkab Bogor

Arif menuturkan, pihaknya juga telah melimpahkan kasus ini ke Polres Bogor.

"Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengambil langkah tegas dengan melimpahkan penanganan perkara kepada Polres Bogor agar diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Arif menuturkan, transaksi ditemukan terjadi di antara empat orang ASN dengan bukti data transfer.

"Adapun transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara 4 (empat) orang PNS, sebagaimana dibuktikan melalui data transfer dan rekening koran yang bersangkutan," tutur Arif, dikutip dari Kompas.com.

Pihak Pemkab Bogor juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada pihak yang terbukti melanggar.

"Terhadap pelanggaran yang terjadi, dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022," tegas Arif.

Terpisah, Kasat Reskrim POlres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan jual beli jabatan dari Pemkab Bogor.

Ia menuturkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan mencari adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Catatan Rapor WFH ASN pada Pekan Pertama, Menteri PANRB: Cukup Menggembirakan

"Kami telah menerima informasi tersebut per hari ini, dan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Anggi dalam rilisnya, Selasa (14/4/2026).

Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.

Langkah hukum yang diambil ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperkuat upaya reformasi birokrasi secara nasional supaya praktik serupa tak terus berulang di berbagai daerah.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nasib 4 ASN Bogor di Ujung Tanduk, Terbukti Jual Beli Jabatan Lewat Rekening Koran, Kini Dipolisikan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani)(Kompas.com, Afdhalul Ikhsan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved