Berita Viral
Awal Mula Penjual Es di Kudus Diperas Oknum Ormas Rp30 Juta, Sudah Setor Rp20 Juta
Penjual es campur di Kudus mengaku diperas oknum anggota ormas hingga Rp30 juta. Ia dan temannya telah menyetor uang total Rp20 juta.
Ringkasan Berita:
- Penjual es campur di Kudus mengaku diperas oknum anggota ormas hingga Rp30 juta.
- Ia dan temannya telah menyetor uang total Rp20 juta kepada oknum ormas tersebut.
- Penjual es itu juga mengaku diancam, tinggal nama atau masuk penjara, jika tak menyetorkan uang sesuai permintaan oknum anggota ormas itu.
TRIBUNNEWS.COM - Organisasi masyarakat (ormas) dibentuk untuk menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menjaga nilai-nilai sosial, serta memperkuat demokrasi.
Namun belakangan, sejumlah oknum justru menyalahgunakan atribut organisasi untuk melakukan pemerasan, misalnya meminta uang keamanan, pungutan liar atau tekanan pada pelaku usaha.
Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang sering kali menjadi target utama.
Baru-baru ini, seorang penjual es campur keliling bernama Muhammad Anand Adiyanto (20) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum ormas hingga Rp30 juta.
Anand adalah pedagang kaki lima (PKL) penjual es campur sejak tujuh bulan lalu.
Meski berjualan keliling, tak jarang Anand mangkal di Jalan Sunan Muria, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kudus.
Di sana Anand bisa menjual rata-rata 20 porsi es campur setiap hari, dengan harga Rp5.000 per porsi.
Namun, usaha yang baru dirintisnya itu terusik oleh ulah oknum anggota ormas yang memerasnya.
Kejadian bermula saat awal Ramadan 2026. Ada anggota ormas yang menarik uang Rp10.000 sampai Rp15.000 setiap hari.
Baca juga: 4 Fakta Ahmad Sahroni Diperas Orang yang Mengaku Utusan KPK, Duduk Perkara hingga Modus Pelaku
Ketika Anand ditariki uang oleh oknum ormas itu, ternyata ada temannya yang merekam.
Belakangan, aksi penarikan uang tersebut viral di media sosial. Dari sini masalah muncul.
Oknum anggota ormas itu lantas menemui Anand di kediamannya di Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus.
"Saya didatangi di rumah, minta tahu siapa yang merekam. Singkatnya, tiba-tiba mereka meminta untuk uang damai,” kata Anand saat ditemui di tempat ia jualan di Jalan Sunan Muria, Selasa (14/4/2026), dilansir TribunJateng.com.
Uang damai yang diminta oknum ormas itu senilai Rp30 juta.
Adapun dalih permintaan uang damai itu untuk menarik laporan polisi.
Sebab, oknum anggota ormas itu mengancam akan melaporkan Anand dan temannya yang merekam video ke polisi dengan jerat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya juga diancam tinggal nama atau penjara,” ucap dia.
Setelah mendapati ancaman itu, Anand kemudian menyetor uang Rp5 juta.
Sementara itu, temannya yang merekam video memberi Rp15 juta kepada oknum ormas itu sehingga total uang yang sudah disetorkan senilai Rp20 juta.
“Saya kasih uang muka Rp 5 juta. Itu uang dari ibu saya,” kata Anand.
Namun, ternyata laporan itu tidak pernah ada. Anand dibohongi oleh oknum anggota ormas tersebut.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Modus Penipuan Mengaku Wartawan: Awalnya Korban Iseng Pakai Aplikasi Kencan, Berujung Diperas Jutaan
Diwartakan TribunJateng.com, kejadian itu langsung ditindak lanjuti pihak kepolisian.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Kami sudah memeriksa tiga orang saksi, korban, ibu korban, dan kakaknya," kata Subkhan, Senin (13/4/2026).
Selain itu, petugas juga telah mengamankan alat bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kemudian rekaman audio berdurasi 12 menit yang diduga berisi percakapan negosiasi dan intimidasi.
"Dari penyelidikan memang ada indikasi tindak pidana pemerasan dan penipuan," ungkap dia.
Subkhan menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku," kata Subkhan.
Menurutnya, perbuatan oknum ormas itu diduga memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Tak hanya itu, juga terdapat dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, mengingat adanya kebohongan terkait biaya pencabutan laporan yang tidak pernah ada.
Kemudian soal ancaman oknum ormas perihal penggungaan UU ITE kepada Anand, Subkhan menegaskan, tidak ada unsur pidana dalam video yang direkam PKL tersebut.
Disebutnya, video yang viral itu merupakan bentuk dokumentasi atas dugaan praktik pungutan liar di ruang publik.
"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta memperkuat alat bukti untuk segera menetapkan status hukum para pihak yang terlibat," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Anand Jualan Es Campur Keliling, Diperas Oknum Ormas Sampai Rp 30 Juta Gara-gara Video Pungli
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Moh Anhar/Rifqi Gozali)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/apolsek-Kudus-Kota-AKP-Subkhan-menemui-Muhammad-Anand-Adiyanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.