Ijazah Jokowi
Jokowi Sebut Putusan Hakim yang Tolak CLS Ijazah Cerminkan Rasa Keadilan
Melalui kuasa hukumnya YB Irpan, Jokowi mengungkapkan putusan ini telah memenuhi rasa keadilan.
Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan CLS ijazah Joko Widodo karena dinilai tidak sesuai karakteristik hukum.
- Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan putusan hakim objektif, adil, dan membuat kliennya merasa lega atas perkara ini.
- Penggugat Andhika Dian Prasetyo menyatakan akan banding dan membuka peluang gugatan lain setelah putusan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Melalui kuasa hukumnya YB Irpan, Jokowi mengungkapkan putusan ini telah memenuhi rasa keadilan.
“Pak Jokowi yang jelas terkait dengan adanya putusan ini merasa lega. Karena putusan hakim mencerminkan rasa keadilan dan dapat memeriksa perkara ini secara objektif. Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ungkap YB Irpan saat ditemui di kediaman Jokowi, di Sumber, Solo, Rabu (15/4/2026).
Ia telah melaporkan putusan ini ke kliennya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan yang dilayangkan alumni UGM Bangun Sutoto dan Top Taufan Hakim ini.
Pesan Jokowi
Menurutnya Jokowi juga memberi arahan agar tetap berhati-hati dalam menyikapi gugatan.
Pasalnya, alumni UGM ini akan melayangkan banding dan gugatan lain.
“Arahan selanjutnya supaya saya tetap berhati-hati dalam hal menghadapi gugatan sebagaimana yang diajukan oleh mereka yang bermaksud melayangkan gugatan di pengadilan. Jangan sampai timbul suatu isu-isu di luar sana yang membuat masyarakat menjadi sesat,” tuturnya.
Penggugat Belum Menyerah
Penggugat Citizen Lawsuit (CLS), Andhika Dian Prasetyo, menegaskan pihaknya tidak berhenti pada putusan tersebut.
Ia menyebut akan menempuh upaya banding serta membuka peluang pengajuan gugatan lain.
“Tapi pasti kami bantah mungkin nanti akan kami sampaikan dalam gugatan lain dan banding yang kami sampaikan setelah ini,” jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Relawan Jokowi Yakin SP3 Rismon Segera Terbit: Efeknya seperti Rudal Sejjil Iran buat Roy Suryo cs
Andhika menjelaskan bahwa majelis hakim menilai gugatan CLS yang diajukan tidak sesuai dengan karakteristik hukum yang semestinya.
Menurutnya, hakim mempertimbangkan sejumlah parameter hingga menyimpulkan bahwa CLS lebih tepat digunakan untuk isu kepentingan tertentu seperti lingkungan hidup atau kepentingan negara.
“Dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) majelis hakim mempertimbangkan banyak parameter. Pendapat majelis hakim CLS hanya digunakan berkaitan dengan lingkungan hidup atau kepentingan negara,” jelas Andhika.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gugatan CLS Ijazah di Solo Ditolak, Jokowi Ingatkan Kuasa Hukum soal Isu Menyesatkan
dan
Jokowi Lega Usai Gugatan CLS Ijazahnya Ditolak PN Solo, Sebut Putusan Hakim Cerminkan Keadilan