4 Polisi Terancam Dipecat Buntut Kematian Bripda Natanael, Dijadwalkan Jalani Sidang Etik Pekan Ini
Empat polisi berpangkat Bripda terancam dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) buntut kematian Bripda Natanael Simanungkalit (20).
Dalam perkara ini, Bripda AS dijerat Pasal 466 ayat (3) terkait penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kronologi Singkat Kasus
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto mengungkap kronologi singkat penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael.
Peristiwa bermula saat Bripda Natanael bersama rekannya Bripda AP dipanggil seniornya Bripda AS.
Bripda Natanael dan Bripda AP dipanggil seniornya karena diduga melakukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kegiatan kurve atau kegiatan rutin.
Saat itu, Bripda AP datang lebih dahulu ke kamar seniornya di Kamar Rusun Asrama (perumahan susun anggota) wilayah Barat sekira pukul 23.00 WIB.
Tak lama kemudian, Bripda Natanael datang menyusul.
"Di situ kemudian terjadi penganiayaan," ucap Eddwi di Gedung Propam, Selasa (14/4/2026) siang.
Akibat penganiayaan tersebut, Bripda Natanael sempat dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 01.00 WIB, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara Bripda AP selamat dan kini menjadi saksi dalam kasus tersebut.
"Untuk korban AP, hanya luka ringan dan sudah dilakukan visum," ujarnya.
Saat ini jenazah Bripda Natanael masih disemayamkan di rumah duka, Perumahan Buana Mas 2, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.
Rencananya jenazah akan dimakamkan pada Kamis (16/4/2026) siang.
(Tribunnews.com/ TribunBatam.id/ Ucik Suwaibah/ Beres Lumbantobing)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polisi di Batam Tewas Dianiaya Sesama Polri, Keluarga Jadwalkan Pemakaman Bripda Natanael Kamis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ibunda-Bripda-Natanael-Simanungkalit.jpg)