Berita Viral
Nasib Petugas Rutan yang Kawal Napi Korupsi Ngopi di Kendari, Disanksi Rahasia
Pengawal yang mendampingi napi saat ngopi di Kendari terancam disanksi. Namun, sanksi disiplin tersebut masih dirahasiakan oleh pihak terkait
Petugas tersebut mengawal narapidana yang singgah untuk minum kopi bersama bawahannya yang bekerja di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Saat ditanya, apa sanksi yang akan diberikan kepada pengawal tersebut, Suluardi menjawabnya rahasia.
"Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut," jelasnya.
Sedangkan Supriadi kini mendapatkan sanksi berupa penahanan di sel isolasi di Lapas Kendari.
Supriadi merupakan Eks Kepala KSOP Kolaka yang divonis bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Ia dinyatakan bersalah setelah menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Baca juga: 5 Populer Regional: Sosok Penjual Es Campur Diperas Ormas - Viral Napi Korupsi Rp233 M Keluyuran
Supriadi menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap surat yang diterbitkan.
Atas perbuatannya tersebut, ia divonis lima tahun penjara dengan denda Rp600 juta.
Namun, dalam perkara tersebut, Supriadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sidangnya tengah bergulir.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ditjenpas Sultra Sebut Pengawal Napi Korupsi di Coffee Shop Kendari Dapat Sanksi Disiplin 'Rahasia'
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Dewi Lestari/Apriliana Suryanti)