Kamis, 16 April 2026

Berita Viral

Nasib Petugas Rutan yang Temani Napi Korupsi Supriadi ke Kafe, Pulang dari Sidang di PN Kendari

Narapidana korupsi Supriadi terciduk nongkrong di kafe Kendari usai sidang PK di Pengadilan Negeri. Petugas rutan dijatuhi sanksi disiplin.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti

Ringkasan Berita:
  • Supriadi, eks Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi kedapatan singgah di kafe usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali.
  • Insiden tersebut membuat petugas Rutan Kelas II A Kendari dijatuhi sanksi disiplin karena dianggap lalai dalam pengawalan.
  • Sementara itu, Supriadi dipindahkan ke sel isolasi dan Lapas Kendari.

 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan ketat mengenai izin keluar narapidana dari rumah tahanan negara (Rutan) menjadi sorotan setelah insiden di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Video narapidana kasus korupsi bernama Supriadi masuk ke sebuah kafe di Kendari ditemani petugas rutan, viral di media sosial.

Supriadi merupakan eks Kepala Syahbandar Kolaka yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Ia menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal dan menerima suap Rp100 juta per tongkang.

Supriadi divonis 5 tahun penjara dan masih menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II A Kendari.

Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulardi, membenarkan Supriadi keluar rutan pada Selasa (14/4/2026) untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Kendari.

Namun, setelah sidang, Supriadi justru ke kafe ditemani petugas rutan.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Kena OTT, Kini Kelakuan Pejabatnya Viral, Asyik Main HP saat Sosialisasi KPK 

Petugas rutan tersebut telah diberi hukuman disiplin karena lalai menjalankan tugas.

"Karena tidak melaksanakan tugas pengawalan secara profesional. Sesuai dengan SOP, hukdis jelas ya," ucapnya.

Selama proses pemeriksaan, petugas rutan akan dipindahkan ke kantor wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sultra.

Sulardi menambahkan petugas tersebut dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama tim Patnal Rutan Kendari.

“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” tukasnya.

Sedangkan Supriadi akan ditempatkan di sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas Kendari.

Baca juga: Viral Diduga Tampar Pegawai BUMD Karena Pakai Narkoba, Ini Penjelasan Bobby Nasution

"Yaitu penundaan atau tidak diberikan hak-hak seperti pb remisi dan lain-lain," tandasnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved