4 Polisi Polda Kepri Dipecat setelah Terbukti Aniaya Bripda Natanael hingga Tewas
Empat orang anggota Polda Kepri dipecat dari kesatuan setelah terbukti menganiaya Bripda Natanael hingga tewas di asrama, Senin (13/4/2026) lalu
Ringkasan Berita:
- 4 orang anggota Polda Kepri dipecat dari kesatuan setelah terbukti menganiaya Bripda Natanael hingga tewas pada Senin (13/4/2026).
- Keempatnya terkena PTDH setelah menjalani persidangan etik di Propam Polda Kepri, Jumat (17/4/2026)
- Satu orang menerima hasil putusan sementara tiga lainnya akan mengajukan banding
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menyoroti persoalan kekerasan internal di institusi penegak hukum tersebut.
Bripda Natanael merupakan junior polisi yang baru saja lulus pendidikan pada Desember 2025, sekarang bertugas di Polda Kepulauan Riau (Kepri),
Ia dinyatakan tewas setelah dianiaya oleh seniornya, Bripda AS.
Bripda sendiri merupakan pangkat terendah dalam jenjang kepangkatan Bintara Polri.
Buntut dari kasus kematian Bripda Natanael, empat orang anggota Polda Kepri disanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Bripda Natanael.
Sidang kode etik pun digelar Jumat (17/4/2026) kemarin dan hasilnya memutuskan bahwa ada empat anggota polisi yang disanksi PTDH.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan fakta sidang etik.
"Putusan ini didasarkan pada fakta persidangan, keterangan enam saksi, serta satu saksi ahli medis yang menguatkan adanya tindakan kekerasan,” tegas Eddwi, Sabtu (18/4/2026).
Mengutip TribunBatam.id, keempat pelanggar terbukti melakukan kekerasan terhadap korban hingga berujung kematian.
Mereka terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur pemberhentian anggota Polri, serta ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Aturan ini secara jelas menyatakan bahwa anggota dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan pelanggaran serius," bebernya.
Aksi yang dilakukan oleh empat orang anggota polisi terhadap Bripda Natanael tersebut berdampak buruk bagi institusi Polri.
Baca juga: Raut Sedih Ibunda dan Tatapan Kosong Ayah Bripda Natanel, Polisi Tewas Dianiaya di Asrama
"Kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga mencoreng nama baik institusi,"
"Oleh karena itu, sanksi maksimal dinilai perlu untuk menjaga kepercayaan publik," tegasnya.
Keempat anggota polisi yang dijatuhi sanksi pemecatan tersebut yakni:
- Bripda Arwana Sihombing
- Bripda Asrul Prasetya
- Bripda Guntur Sakti Pamungkas
- Bripda Muhammad Alfarisi