Minggu, 26 April 2026

4 Polisi Polda Kepri Dipecat setelah Terbukti Aniaya Bripda Natanael hingga Tewas

Empat orang anggota Polda Kepri dipecat dari kesatuan setelah terbukti menganiaya Bripda Natanael hingga tewas di asrama, Senin (13/4/2026) lalu

Satu orang pelanggar, ujar Eddwi, menerima putusan PTDH tersebut, namun tiga orang lainnya keberatan dan akan menempuh upaya banding.

4 Orang Jadi Tersangka

Keempat anggota polisi tersebut, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan intensif, Bid Propam Polda Kepri pun menetapkan empat orang jadi tersangka.

Mereka berinisial Bripda AS, Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP.

Mengutip TribunBatam.id, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei selaku Kabid Humas Polda Kepri menuturkan bahwa kasus ini telah naik ke pidana umum.

"Siang tadi dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status. Jadi ini sudah masuk ranah pidana umum," kata Nona.

Terpisah, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.

Ia mengatakan, korban tewas setelah dirawat di rumah sakit.

"Dalam kejadian tersebut, satu anggota meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit," ujarnya, dikutip dari TribunBatam.id.

Safrudin menegaskan, pihaknya bakal memproses perkara ini secara tuntas.

Baca juga: 4 Polisi Jadi Tersangka atas Kematian Bripda Natanael, Terancam Dipecat dari Kesatuan

"Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas,"

"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, baik secara disiplin maupun pidana," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Terungkap di Persidangan, Ini Alasan 4 Polisi Pengeroyok Bripda Natanael Dipecat Dari Polri

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBatam.id, Beres Lumbantobing)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved