Sabtu, 25 April 2026

Politisi Golkar Ditikam OTK di Maluku

Tampang 2 Tersangka Pembunuhan Nus Kei saat Digiring Polisi, Tangan Diborgol Berlapis

Dua pelaku pembunuhan Nus Kei ditahan Polda Maluku, terancam hukuman mati usai penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun

Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
PEMBUNUHAN NUS KEI - Dua tersangka pembunuhan Nus Kei, HR dan FU, terlihat diborgol saat diamankan Polda Maluku usai penangkapan cepat 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki tahap serius setelah dua tersangka, HR dan FU, resmi ditahan Polda Maluku
  • Keduanya dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 
  • Polisi bergerak cepat sejak kejadian di bandara dan kini masih mendalami motif serta melengkapi berkas perkara.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kini memasuki babak serius.

Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Aparat Polda Maluku menahan masing-masing berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.

Dalam foto yang diterima Tribunnews, beredar tampang kedua pelaku. Mereka memakai baju berwarna hitam dan putih.

Tampak, kedua tangan mereka diborgol berlapis. Terlihat ada tiga borgol yang digunakan yaitu berwarna kuning, abu-abu dan hitam. 

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana.

Pasal ini memuat ancaman paling berat dalam hukum pidana Indonesia, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Kedua pasal tersebut diperkuat dengan ketentuan bahwa perbuatan dilakukan secara bersama-sama, yang semakin memperberat posisi hukum para pelaku.

Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap konstruksi hukum secara utuh.

Penyidik membuka semua kemungkinan, termasuk dugaan adanya perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Di tengah ancaman hukuman berat itu, proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan cepat.

Baca juga: Mengulik Hubungan Nus Kei, Atlet MMA Hendrikus Rahayaan dan John Kei hingga Ancaman Hukuman Mati

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 19 April 2026 di SPKT Polres Maluku Tenggara.
Dalam waktu singkat, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Sehari berselang, tepatnya 20 April 2026, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN.

Keduanya langsung ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Maluku dengan pendampingan penasihat hukum.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved