Jumat, 24 April 2026

Skandal di Cirebon: Anggota DPRD Diduga Selingkuh dengan Istri Kepala Desa

Seorang anggota DPRD Kota Cirebon diduga berselingkuh dengan istri kepala desa. Kini, skandal ini telah memasuki proses hukum.

Ringkasan Berita:
  • Dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota DPRD dan istri kepala desa terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat.
  • Anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG telah diperiksa oleh polisi terkait kasus tersebut. Selain itu, ia juga dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.
  • Adapun kasus ini bermula dari laporan suami Kepala Desa Kedungjaya.

TRIBUNNEWS.COM - Skandal dugaan perselingkuhan tengah terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Ada dugaan bahwa perselingkuhan melibatkan pejabat publik yakni anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dan istri kepala desa (kuwu) Kedungjaya, Kabupaten Cirebon.

Dikutip dari Tribun Jabar, kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini, mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

“Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujarnya pada Rabu (22/4/2026).

Medira mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti awal tersebut ke kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.

Baca juga: Nasib ASN Perempuan setelah Digerebek Selingkuh dengan Polisi, Disorot Bupati Nganjuk

Selain jalur hukum, dia menuturkan pihaknya turut menempuh pelaporan ke pihak Badan Kehormatan (BK) Dewan  DPRD Kota Cirebon, terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh HSG.

Pelaporan dilakukan karena ada dugaan perselingkuhan yang dilakukan melanggar kode etik anggota dewan.

“Langkah hukum sudah kami tempuh. Kami telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas dia.

Medira berharap proses hukum dapat meredam berbagai spekulasi di tengah masyarakat karena skandal ini melibatkan pejabat publik.

“Harapan kami, proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua BKD DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, mengakui bahwa laporan etik terhadap HSG telah diterima pihaknya.

Namun, sambungnya, surat pelaporan tersebut belum didisposisikan ke BK DPRD Cirebon.

"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan. Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.

Baca juga: Sikap Audi Marissa Jika Suami Selingkuh, Gambaran Ideal Bagi Perempuan Hadapi Situasi Serupa

Anggota DPRD Sudah Diperiksa

Di sisi lain, anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu kemarin.

Setelah pemeriksaan, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, mengungkapkan hadirnya sang klien menjadi wujud penghormatan terhadap proses hukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved