Selasa, 9 Juni 2026

Pledoi Eks Bupati Tanimbar di Persidangan Soroti Dugaan Salah Identitas dalam Tuntutan Jaksa

Dr. Fahri Bachmid secara gamblang membongkar praktik penyidikan yang disebutnya sebagai tidak profesional dan serampangan.

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
Tim Advokat yang dipimpin oleh Pakar Hukum Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H (kedua kanan). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang Tipikor Ambon sempat memanas saat pledoi Petrus Fatlolon dibacakan yang menyoroti penyidikan penyidik tidak profesional, termasuk soal BAP  dan dugaan kesalahan identitas dalam tuntutan jaksa.
  • Kuasa hukum menilai perkara ini sebagai kriminalisasi kebijakan terkait pengelolaan dana BUMD untuk PI 10 persen Blok Masela dan menegaskan tidak ada aliran dana dimaksud.
  • Mereka meminta majelis hakim membebaskan Petrus, yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon memanas saat Tim Advokat yang dipimpin oleh Pakar Hukum Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. dari Kantor Hukum Law Firm Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., & Associates membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) bagi Petrus Fatlolon kemarin.

Dalam Nota Pembelaan setebal 100 halaman, Dr. Fahri Bachmid secara gamblang membongkar praktik penyidikan yang disebutnya sebagai tidak profesional dan serampangan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanimbar Provinsi Maluku,

Salah satu poin paling krusial yang diungkap di persidangan adalah apa yang disebut sebagai skandal "BAP Kedai Kopi".

Melalui pemeriksaan saksi verbalisan (penyidik), terungkap fakta mencengangkan bahwa sejumlah saksi diperiksa di sebuah kedai kopi di Ambon

Namun, dalam dokumen resmi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik mencantumkan lokasi pemeriksaan seolah-olah dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Ini adalah pemalsuan fakta dalam dokumen publik. Bagaimana mungkin sebuah keadilan ditegakkan di atas landasan yang manipulatif?" tegas Dr. Fahri Bachmid di hadapan Majelis Hakim.

Selain itu, ditemukan keganjilan pada BAP Ahli yang baru ditandatangani pada 28 November 2025, padahal dalam Surat Tugas Ahli tertulis tanggal 21 November 2025.

"Jika sumbernya sudah beracun (Fruit of the Poisonous Tree), maka seluruh hasil penyidikan ini secara hukum tidak sah dan harus dikesampingkan," tambahnya.

Jaksa Salah Identitas: Menuntut Orang yang Salah? 

Kejutan lain muncul saat tim hukum membeberkan bahwa surat tuntutan Jaksa ternyata mencantumkan identitas orang lain.

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa disebut sebagai mantan karyawan sebuah bank di Malang, Jawa Timur, dengan tahun kelahiran 1991.

Padahal, terdakwa yang sedang diadili adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berusia 59 tahun.

"Ini bukan sekadar salah ketik (typo), melainkan kecerobohan fundamental. Bagaimana mungkin Jaksa menuntut seseorang 8 tahun penjara tanpa memastikan identitas subjek hukumnya dengan benar? Ini membuktikan Jaksa tidak cermat dan hanya melakukan copy-paste tanpa penelitian dokumen yang mendalam," ujar Fahri Bachmid dengan nada tinggi.

Kriminalisasi Kebijakan Strategis PI 10% 

Masuk ke substansi perkara, Dr. Fahri Bachmid menjelaskan bahwa penggunaan dana operasional BUMD PT Tanimbar Energi adalah perintah sah sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017.

Dana tersebut digunakan untuk menjalankan penugasan strategis mengamankan Participating Interest (PI) 10% Blok Masela yang kini telah berhasil mengamankan porsi 3?gi daerah.

Dr. Fahri Bachmid menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun aliran dana yang dinikmati oleh Petrus Fatlolon, sebagaimana dibuktikan dalam hasil pemeriksaan rekening koran di persidangan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved