Minggu, 26 April 2026

Oknum Polisi Mamuju Dilaporkan ke Propam, Diduga Paksa Remaja Minum Miras di Ruang Karaoke

Oknum polisi di Mamuju dilaporkan ke Propam atas dugaan pemaksaan miras terhadap remaja 17 tahun di Pasangkayu.

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
POLISI - Oknum polisi di Mamuju dilaporkan ke Propam atas dugaan pemaksaan miras terhadap remaja 17 tahun di Pasangkayu. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang oknum polisi berinisial F di Mamuju dilaporkan ke Propam Polres Pasangkayu atas dugaan pemaksaan miras terhadap remaja AP (17) di kafe karaoke Tanjung. 
  • Kuasa hukum korban menilai insiden ini bentuk pelanggaran serius. Polres Pasangkayu menyebut kasus yang ditangani terkait dugaan penganiayaan, bukan pemaksaan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial F yang diduga oknum anggota kepolisian di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat, dilaporkan ke Propam Polres Pasangkayu atas dugaan pemaksaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial AP (17).

Laporan tersebut diajukan oleh pihak korban yang didampingi kuasa hukumnya, Muh Yusuf, setelah insiden yang disebut terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah kafe karaoke di kawasan Tanjung.

Muh Yusuf menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berada di depan Mapolres Pasangkayu bersama tunangannya.

Saat itu, korban dihubungi rekannya berinisial T untuk dimintai bantuan mengantar ke Cafe Dapoer Tanjung.

“Korban ini awalnya hanya dimintai tolong untuk mengantar temannya,” ujar Muh Yusuf saat ditemui di Pasangkayu, Kamis (23/4/2026).

Namun, setibanya di lokasi, situasi berubah. Kunci sepeda motor korban disebut diambil oleh rekannya, lalu korban diduga dipaksa masuk ke dalam ruang karaoke.

“Setelah sampai, kunci motor korban diambil dan dipaksa masuk ke dalam ruangan,” jelasnya.

Di dalam ruangan tersebut, korban mendapati empat pria dan sejumlah minuman keras. Korban juga disebut tidak diperbolehkan keluar.

Situasi semakin mencekam ketika salah satu pria berinisial F diduga memaksa korban mengonsumsi minuman keras. F disebut merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah Mamuju.

“Terduga pelaku berinisial F ini diduga oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Mamuju,” ungkap Muh Yusuf.

Korban sempat menolak karena masih di bawah umur. Namun, penolakan tersebut diduga tidak diindahkan. Bahkan, korban disebut mendapat ancaman tidak diizinkan pulang sebelum menghabiskan minuman tersebut.

Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya diduga sempat dipaksa mengonsumsi minuman keras. Ia kemudian berupaya menyelamatkan diri dengan berpura-pura izin ke kamar kecil.

Pasca kejadian, korban dilaporkan mengalami trauma. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pasangkayupada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.28 WITA. Laporan diterima oleh petugas Pamapta, Ipda Daslin.

Namun, pihak kepolisian memberikan keterangan berbeda terkait peristiwa tersebut. Kasi Humas Polres Pasangkayu, AKP Eliza Rarsina, menyatakan bahwa kasus yang ditangani merupakan dugaan penganiayaan, bukan pemaksaan konsumsi miras.

“Lokasi kejadian berada di Tanggul Tanjung Babia, bukan di kafe atau ruang karaoke,” jelasnya.

Baca juga: Viral Rencana Pengadaan Kursi Pijat Pemkab Pati Rp40 Juta, Ternyata Disusun Sejak Era Sudewo

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved