Kasus Dugaan Pelecehan Hakim Tinggi Jateng Mandek di MA, KY Sudah Kirim Rekomendasi
MA belum merespons rekomendasi KY terkait dugaan pelecehan oleh hakim MH. Kasus dengan tiga korban ini jadi sorotan jelang masa pensiun
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Agung (MA) belum menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual oleh hakim tinggi berinisial MH di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
- Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa dan merekomendasikan sanksi, namun belum mendapat respons
- Kasus sejak 2025 ini melibatkan tiga korban dan mendorong penguatan sistem pencegahan di peradilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini Mahkamah Agung (MA) masih belum menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh hakim tinggi senior di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berinisial MH.
"Sampai saat ini sepertinya MA belum menindaklanjuti," kata Juru Bicara sekaligus Anggota Komisi Yudisial (KY), Anita Kadir saat dikonfirmasi, Rabu (29/04/2026).
KY sudah melakukan pemeriksaan penuh terhadap MH dan mengirim rekomendasi sanksi ke MA.
Namun hingga tulisan ini dimuat, MA masih memberikan respons.
Sebagai informasi, di usia yang menginjak 65 tahun, MH tinggal menghitung hari menuju masa pensiun pada Mei 2026.
Namun MH kini tersandung dugaan kasus kekerasan seksual dengan korban dilaporkan sebanyak tiga orang.
Baca juga: Hate Speech di Jepang Kian Meluas, Pakar Ingatkan Risiko Kekerasan Nyata
Kasus dugaan pelecehan seksual itu semuanya dilakukan di lingkungan kerja.
Dugaan pelecehan seksual ini masuk ke meja KY sejak tahun 2025.
Langkah KY Pastikan Kasus Pelecehan Tak Terulang di Lingkungan Pengadilan
MA, ujar Anita, telah menyusun kebijakan internal untuk mencegah dan menangani pelecehan di lingkungan peradilan.
Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kesadaran serta kapasitas hakim dan aparatur melalui pelatihan dan dialog berkelanjutan mengenai gender, etika, dan relasi kuasa.
Selain itu, juga dibangun mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak pada korban, guna menumbuhkan kepercayaan serta menjamin perlindungan bagi setiap pelapor.
Dalam pelaksanaannya, KY memiliki peran sebagai mitra MA dalam mengawasi kode etik dan perilaku hakim.
"Kewenangan KY untuk sebagai mitra MA dalam hal untuk mengawasi kode etik dan perilaku para hakim. Adalah hal-hal tersebut di atas dapat di lakukan bersama-sama antara KY dan MA sebagai langkah awal menuju peradilan yang bebas dari pelecehan," jelas Anita.
Kolaborasi tersebut dipandang sebagai langkah awal untuk menciptakan sistem peradilan yang aman, berintegritas, dan bermartabat.
Mengingat penegakan keadilan tidak dapat terwujud tanpa jaminan rasa aman dan penghormatan terhadap martabat manusia.
"Itulah mengapa KY merupakan mitra dari MA. Harus ada kolaborasi dan kerja sama yang baik," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-komisi-yudisial_.jpg)