Sabtu, 2 Mei 2026

Bakar Kantor Dishub Babel Karena Karier Macet, Oknum PNS Ini Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun

Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tayang:
Editor: Erik S

"Pelaku sekitar pukul 09.00 wib, sempat diminta menghadap kepala dinas terkait dengan pengajuan kenaikan pangkat. Namun pelaku justru menolak dan membalas, dengan mengancam akan membakar Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).

Lalu pada pukul 12.30 WIB, pelaku sempat mengambil besi yang berada di samping rumah pelaku lalu membungkus besi tersebut menggunakan koran.

Sekira pukul 15.30 WIB pelaku sempat pergi ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, untuk melakukan presensi pulang.

Baca juga: Motif ASN Bakar Kantor Dishub Babel Terungkap: Sakit Hati Gegara Tak Naik Pangkat

Namun dalam perjalanannya, pelaku membeli pertalite 1 liter dengan cara di bungkus dengan menggunakan plastik berwarna bening, lalu dibungkus lagi dengan palstik berwarna hitam .

Lalu sekira pukul 18.00 wib pelaku kembali ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, dengan membawa besi yang bensin yang telah disiapkannya.

"Pelaku membuka besi yang telah dibungkus dengan koran, lalu mencongkel jendela ruang Kepala Dinas. Kemudian, menyiram pertalite ke kayu kusen dan dinding ruang Kepala Dinas. Setelah itu mengambil koran yang digunakan untuk membungkus besi, lalu membakar koran tersebut menggunakan korek api yang pelaku bawa. Setelah itu koran yang ada api tersebut, pelaku lempar ke dalam ruang Kepala Dinas," bebernya.

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bakar Kantor Dishub Babel, Oknum PNS Terancam 9 Tahun Penjara

dan

Kronologi Anoperki Sandra Nekat Bakar Kantor Dishub Babel, Menolak saat Diminta Menghadap Kadin

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved