Menteri PPPA Minta Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri di Pati Ditahan
Menteri PPPA minta polisi menahan tersangka kasus kekerasan seksual pada pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Ringkasan Berita:
- Menteri PPPA minta polisi menahan tersangka kasus kekerasan seksual pada pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati.
- Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memungkinkan penahanan dilakukan lebih cepat.
- Penanganan kasus ini kata dia, juga harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban secara menyeluruh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong aparat penegak hukum segera menahan tersangka kasus kekerasan seksual pada pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memungkinkan penahanan dilakukan lebih cepat.
Arifah menyoroti pentingnya penerapan Pasal 45 UU TPKS sebagai dasar hukum penahanan tersangka.
"Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial guna mencegah intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran proses hukum," ujar Arifah dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum.
Menurutnya, penanganan kasus ini juga harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.
"Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan juga bersama dinas-dinas terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Baca juga: Sosok Kiai di Pati Tersangka Pencabulan Santriwati, Diduga Punya Ajaran Menyimpang
Pemerintah, kata Arifah, akan mengawal penegakan hukum sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan.
"Kita pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual," katanya.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, serta pendampingan sejak kasus dilaporkan pada Juli 2024.
Selain UU TPKS, pemerintah juga mendorong penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat sebagian korban masih berusia anak.
Penggunaan dua instrumen hukum ini dinilai penting untuk memberikan efek jera melalui pemberatan hukuman terhadap pelaku.