Selasa, 5 Mei 2026

Dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka

Hamdani Syahputra dilaporkan ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus terkait komentar yang diduga tidak pantas di media sosial Instagram.

Tayang:
Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA/
LAPOR POLISI - Ketua DPRD Sumut (Sumatra Utara) Erni Ariyanti Sitorus dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam ke polisi. Erni melaporkan Hamdani ke polisi 
Ringkasan Berita:
  • Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra sebagai tersangka pencemaran nama baik.
  • Kasus bermula dari laporan Erni Ariyanti Sitorus terkait komentar diduga tidak pantas di media Instagram.
  • Hamdani tidak ditahan karena ancaman hukuman pasal 315 KUHP hanya sekitar empat bulan dua minggu.

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM -  Polda Sumut (Sumatra Utara) menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Hamdani Syahputra dilaporkan ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus terkait komentar yang diduga tidak pantas di media sosial Instagram.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (4/5/2026).

Walau demikian, Hamdani Syahputra tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara pasal yang diterapkan dibawah 5 tahun.

Ia menyebut, Hamdani dijerat Pasal 315 dan ancaman kurungannya hanya 4 bulan 2 Minggu.

"Tidak ditahan karena ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara. Penerapan pasal 315 KUHP ancaman pidana 4 bulan 2 minggu," ungkap Ferry Walintukan.

Pasal 315 KUHP mengatur tentang penghinaan ringan yaitu penghinaan dengan sengaja yang dilakukan secara lisan, tulisan, atau perbuatan di muka umum maupun langsung kepada korban. 

Terkait penetapan tersangka tersebut, politikus Partai Golkar itu ogah memberikan tanggapan.

"Saya no comment, lah. Nggak apa-apa (ramai di media) saya no comment," ujar Hamdani Syahputra saat menghubungi balik panggilan tidak terjawab dari Tribun Medan, Selasa (5/5/2026). 

Dari informasi yang dihimpun Hamdani yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Deli Serdang tidak masuk kantor pada Selasa pagi.

Baca juga: Tudingan Penganiayaan Dibalas Laporan Pencemaran Nama Baik, Rien Wartia Tetap Buka Pintu Damai

Kronologis Kasus

Erni Ariyanti Sitorus melapor ke Polda Sumut soal dugaan pencemaran nama baik pada Agustus 2025 lalu.

Erni melaporkan Hamdani Syahputra Adjam soal komentarnya di media sosial Instagram.

Dalam jepretan layar yang diterima, Hamdani berkomentar di salah satu media sosial Instagram yang mengunggah kolase foto Erni dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution berjudul Bestie Politik Erni dan Bobby Dinilai Lemahkan Fungsi Pengawasan Legislatif.

Dalam komentarnya, Hamdani mengomentari komentar dari pemilik akun Instagram @ertiga_racing_aaq yang sudah lebih dulu berkomentar 'berawal dari bapaknya koruptor menurun ke anaknya. Memang bibit gak jauh dari orang tuanya'.

Baca juga: Diduga Dilecehkan di Medsos, Ketua DPRD Sumut Laporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang

 Lalu Hamdani dengan akun Instagram @hamdanisyahputra131313 menuliskan komentarnya.

"Ada cieee cieeee. cocok serasi, satu binor satu lagi lakor,"tulis akun Instagram @hamdanisyahputra131313, dilihat, Selasa (19/8/2025).

Kemudian, ia juga mengomentari komentar akun lain yang menyebut gubernur Sumut Bobby Nasution cocok dengan Erni.

"Tinggal nunggu undangan."

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Respons Wakil Ketua DPRD Deli Serdang setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

dan

Ancaman Penjara di Bawah 5 Tahun dan Kooperatif, Jadi Alasan Wakil DPRD Deli Serdang Tak Ditahan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved