Rabu, 6 Mei 2026

62 WNA Bermasalah di Bali Diamankan Imigrasi, Terancam Dideportasi

Puluhan WNA bermasalah tersebut diamankan dalam 'Patroli Keimigrasian Dharma Dewata' selama 20 hari terakhir. 

Tayang:
Editor: Erik S
Tribun Jambi/Muzakkir
ILUSTRASI WNA- 62 Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas imigrasi Bali karena terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 62 WNA diamankan petugas imigrasi Bali karena melanggar aturan keimigrasian selama patroli terbaru tersebut.
  • Patroli Dharma Dewata berlangsung dua puluh hari menyasar wilayah Ngurah Rai Denpasar dan Singaraja rawan.
  • Para pelanggar terancam deportasi detensi dan pencekalan sesuai bobot pelanggaran demi menjaga keamanan pariwisata Bali.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – 62 Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas imigrasi Bali karena terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.

Puluhan WNA bermasalah tersebut diamankan dalam 'Patroli Keimigrasian Dharma Dewata' selama 20 hari terakhir. 

Patroli tersebut menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. 

Para WNA tersebut menjalani pemeriksaan penyidik keimigrasian. 

Sanksi administratif berat telah dipersiapkan, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Kami memastikan 62 orang WNA tersebut apabila terbukti pelanggarannya sebatas pelanggaran keimigrasian. Maka kami lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, Selasa (5/5/2026).

“Untuk keputusan pencekalan nanti akan diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut. Bisa 5 tahun, 10 tahun, bahkan seumur hidup nanti bisa diterapkan kepada orang asing tersebut,” tambahnya.

Adapun dominasi pelanggaran dari 62 WNA bermasalah tersebut adalah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian. 

Dalam UU itu menegaskan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu keamanan/ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Disinggung mengenai motif pelanggaran, Sengky menyampaikan bahwa yang memicu mereka melakukan pelanggaran imigrasi itu adalah motif ekonomi. 

“Kalau kami pelajari untuk wisatawan asing yang datang ke Bali pertama kali ini mereka masih patuh sama peraturan. Namun ketika datang kedua kali, ketiga kali mereka mulai melihat peluang-peluang apa yang bisa dimanfaatkan oleh mereka,” ungkap Sengky.

Baca juga: Sosok AKBP Joseph Edward Purba, Kapolres Badung Minta Maaf Buntut Viral Anak Buah Minta Uang ke WNA

“Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” katanya.

Sengky menambahkan upaya ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali

“Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap. Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” ujar Sengky.

Ia pun menyebut bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas keamanan. 

“Petugas di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” imbuhnya.

Peringatan Keras

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan peringatan keras kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Bali. 

Baca juga: Puluhan WNA Disekap di Badung Bali, Diduga Akan Dipekerjakan Sebagai Operator Penipuan Online

Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional.

“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia. Pilihannya hanya dua tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Hendarsam.

Lebih lanjut ia menambahkan Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan martabat bangsa, dan kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. 

“Hal ini tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang kami usung,” tambahnya.

Hendarsam menyebutkan pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman turut menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan. 

“Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujar Yuldi.

Sengky mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali.

Dalam konferensi pers kemarin, juga dihadiri Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, Kepala Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti. 

Selain itu, Kepala Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Kepala Imigrasi Tabanan, Andikha Rahadiansyah, dan Kepala Imigrasi Klungkung, Edmon Arwin serta Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah, Lakukan Kegiatan Berbahaya Hingga Ganggu Keamanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved