Selasa, 5 Mei 2026

PBB Gugat UU Parpol ke MK, Nilai Dominasi Pemerintah Picu Dualisme Sejak Orba

PBB gugat UU Parpol ke MK, soroti dominasi pemerintah picu dualisme partai sejak Orde Baru dan konflik berulang hingga kini

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
GUGATAN DUALISME PARPOL - Ketua Umum DPP PBB versi Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra—keponakan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra—usai sidang uji materi UU Parpol di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (4/5/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pandangan terkait kewenangan pengesahan kepengurusan partai politik. 

Ringkasan Berita:
  • PBB ajukan uji materi ke MK karena nilai kewenangan pemerintah terlalu dominan dalam pengesahan partai
  • Gugum Ridho Putra soroti dualisme internal partai yang terus berulang sejak era Orde Baru
  • MK diminta batasi peran Menteri Hukum agar hanya mencatat bukan menentukan keabsahan pengurus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mengajukan uji materi Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai kewenangan pemerintah dalam pengesahan kepengurusan partai terlalu dominan dan menjadi pemicu berulangnya dualisme internal sejak era Orde Baru.

Permohonan dalam perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026 yang disidangkan di MK, Senin (4/5/2026), menyoroti posisi Menteri Hukum yang dinilai terlalu menentukan sah atau tidaknya struktur kepengurusan partai politik.

Ketua Umum DPP PBB versi Muktamar VI, Gugum Ridho Putra—yang merupakan keponakan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra—menegaskan bahwa kewenangan tersebut seharusnya tidak berada di tangan eksekutif.

“Padahal, siapa yang berhak siapa yang tidak itu selain partai politik yang bisa menentukan, yang kedua adalah kewenangan sah atau tidak itu ada pada pengadilan, bukan pada eksekutif,” ujar Gugum usai sidang di Gedung MK, Jakarta.

 
Sorotan Dualisme Internal

Gugum mengungkap adanya dua kubu di internal PBB yang sama-sama mengklaim kepengurusan sah dan disebut telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum.

Ia juga menyoroti Mahkamah Partai yang dinilai tidak efektif meredam konflik dan justru disebut memperkuat salah satu pihak.

“Pemohon mengalami kerugian faktual atas hal itu karena Mahkamah Partai Bulan Bintang mengambil tindakan-tindakan yang justru melegitimasi kubu MDP yang tidak sah tadi,” kata Gugum.

Baca juga: Mirip Mobil Listrik, MK Usul Sisa Kuota Internet Jadi Uang Lagi!

 
Pola Berulang Sejak Orde Baru

PBB menilai dualisme partai bukan fenomena baru, melainkan pola yang berulang sejak era Orde Baru hingga saat ini.

Dalam permohonan, PBB menyebut konflik serupa pernah terjadi di PDI, Golkar, PPP, Hanura, hingga Berkarya, dengan akar masalah yang sama: dominasi kewenangan pemerintah dalam pengesahan kepengurusan.

Karena itu, PBB meminta MK membatasi kewenangan Menteri Hukum hanya sebatas pencatatan administratif, bukan penentu keabsahan kepengurusan partai.

 
Catatan Hakim MK

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai argumentasi pemohon masih perlu diperdalam, terutama keterkaitan antara hak konstitusional dan norma yang diuji.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya pembuktian legalitas dan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

“Anggaran dasar itu konstitusinya dari partai politik itu,” kata Enny.

MK memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Baca juga: Kemenag Tak Bisa Langsung Tutup Ponpes di Pati Imbas Kasus Pencabulan, Tunggu Putusan Kanwil

 
Konteks Dualisme PBB

Sengketa ini terjadi di tengah dualisme kepengurusan PBB periode 2025–2030. Satu kubu dipimpin Gugum Ridho Putra, sementara kubu lain dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP) mengusung Yuri Kemal Fadlullah—anak Yusril Ihza Mahendra—sebagai ketua umum versi mereka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved