Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Pencabulan di Pati

Peran Kuswandi, Ditangkap Bareng Kiai Cabul Pati, Diduga Bantu Pelarian Ashari

Pria bernama Kuswandi diduga kuat menjadi otak sekaligus pembantu pelarian tersangka utama, Ashari.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nuryanti

Penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024.

Salah satu korban yang teridentifikasi dan merupakan pelapor adalah FA.

Saat pertama kali mengalami kekerasan seksual, korban masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersangka diduga telah dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu hampir empat tahun.

"Waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024 di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu," ungkap Kompol Dika, Senin (4/5/2026), masih dari TribunJateng.com.

Baca juga: Modus Kiai di Pati Diduga Cabuli Santriwati, Gunakan Dalih ‘Menghilangkan Penyakit’

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus doktrin keagamaan untuk melumpuhkan perlawanan korban.

Kompol Dika mengungkapkan bahwa tersangka meyakinkan korban melalui ajaran kepatuhan mutlak antara murid dan guru.

"Modusnya meyakinkan dan mendoktrin santriwatinya dengan doktrin Tariqat. Intinya, murid harus nurut dengan guru atau kiai," jelasnya.

Mengingat korban maupun para saksi masih di bawah umur, kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai instansi lintas sektoral. 

"Kami melibatkan Peksos, UPTD PPA, hingga Bapas untuk mendampingi korban dan saksi dalam memberikan keterangan agar mereka merasa aman," tambahnya.

DITUTUP - Kondisi Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, yang ditutup, Minggu (3/5/2025). Terpasang juga pengumuman bahwa pondok pesantren menutup penerimaan santri baru. Hal ini merupakan imbas kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri Ponpes, Ashari.
DITUTUP - Kondisi Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, yang ditutup, Minggu (3/5/2025). Terpasang juga pengumuman bahwa pondok pesantren menutup penerimaan santri baru. Hal ini merupakan imbas kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri Ponpes, Ashari. (Tribunnews.com/TRIBUN JATENG/Dok. Warga)

Sejauh ini, terhitung sejak awal pelaporan pada 2024 lalu, total korban yang sudah memberikan keterangan ada lima orang.

Namun, tiga di antaranya memutuskan mencabut keterangan.

"Namun pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Mungkin melemahkan proses dan menghambat penyidikan, tapi tidak menghentikan perkara," paparnya.

Dika mengimbau, jika ada korban lain, baik santri maupun masyarakat, agar segera melapor pada Satreskrim.

Hal itu akan sangat membantu pihaknya dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved