Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Pencabulan di Pati

Peran Kuswandi, Ditangkap Bareng Kiai Cabul Pati, Diduga Bantu Pelarian Ashari

Pria bernama Kuswandi diduga kuat menjadi otak sekaligus pembantu pelarian tersangka utama, Ashari.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nuryanti

"Tidak usah khawatir, identitas kami rahasiakan, privasi kami jaga," imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak, atau maksimal 12 tahun penjara di bawah UU TPKS," tegas Kompol Dika.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal/Raf) 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved