Jumat, 8 Mei 2026

Cara Pemprov Sulawesi Selatan Cegah Kecurangan Presensi ASN

Kecurangan presensi ASN jadi sorotan, Pemprov Sulsel kini pakai sistem khusus untuk mendeteksi fake GPS dan cegah titip absen.

Tayang:

Aplikasi tersebut membuat ASN bisa melakukan presensi tanpa harus hadir di kantor.

Jadi, ASN yang bolos kerja bisa melakukan presensi dan dianggap masih kerja dan berada di kantor.

Alasan para ASN menggunakan aplikasi yang dibanderol Rp250 ribu untuk penggunaan satu tahun ini adalah untuk tetap mendapatkan insentif tambahan penghasilan pegawai (TPP) secara utuh tanpa potongan ketidakhadiran.

TPP merupakan pendapatan ekstra di luar gaji pokok dan tunjangan resmi yang diberikan pemerintah kepada ASN (PNS maupun PPPK).

Tujuan diberikannya TPP ini untuk meningkatkan kesejahteraan, kedisiplinan, dan produktivitas kinerja.

Kini nasib para ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut pun berada di ujung tanduk.

Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Tahroni mengatakan pihak Pemkab Brebes akan melakukan tindakan tegas terkait dengan kasus ini.

“Penanganan dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Badan Kepegawaian dan Pengenmbangan SDM Daerah juga bakal menindaklanjuti para ASN yang tak jujur.

Bahkan, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum oleh Pemkab Brebes.

Tahroni memastikan, pihaknya akan melakukan audit terhadap kerugian akibat adanya pemberian TPP yang tidak sesuai kepada ASN.

Baca juga: Penanganan Kasus Presensi ASN Brebes Diperluas, Mulai Disiplin Hingga Pidana

ASN yang terbukti menggunakan aplikasi ilegal tersebut pun akan diminta untuk mengembalikan TPP yang telah diberikan.

Tahroni mengatakan kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran disiplin saja, tapi juga sebagai momentum untuk perbaikan dalam tata kelola kepegawaian.

"Ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, memperkuat integritas, dan memastikan pelayanan publik benar-benar berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tegas! Sekda Brebes Tahroni Dalami Skandal Aplikasi Absen Ilegal Libatkan 3.000 ASN

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Wahyu Nur Kholik)(Kompas.com, Atri Suryatri Abbas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved