Minggu, 17 Mei 2026

Sosok Bripka Hendra Dituntut Keluarga Nenek 74 Tahun dan Anggota DPR, usai Vonis 5 Bulan

Vonis 5 bulan untuk Bripka Hendra penganiaya nenek 74 tahun di Ambon menuai kecaman. DPR dan keluarga korban tuntut pemecatan.

Tayang:
HO/IST
KASUS PENGANIAYAAN - Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, hanya divonis 5 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (4/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae divonis 5 bulan penjara atas kasus penganiayaan nenek 74 tahun di Ambon.
  • Keluarga korban kecewa dan mendesak Kapolda Maluku memecat anggota Brimob tersebut.
  • Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menilai putusan itu mencederai rasa keadilan publik.

TRIBUNNEWS.COM - Vonis ringan terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, memicu gelombang kecaman publik, termasuk anggota DPR sebagai perwakilan rakyat yang konsen permasalahan hukum untuk warga di daerah pemilihannya.

Polisi yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 74 tahun itu hanya dihukum lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/5/2026).

Kasus tersebut menjadi sorotan luas lantaran korban, Maria Huwae (74), mengalami luka serius usai diduga dianiaya pelaku dalam kondisi mabuk di Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, pada 11 Oktober 2024.

Dikutip dari TribunAmbon.com, keluarga korban menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami lansia tersebut.

Mereka bahkan mendesak Kapolda Maluku mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Bripka Hendra dari institusi Polri.

“Setelah mendengar putusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” kata menantu korban, Seli Huwae.

Menurut keluarga, korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian kepala, leher, serta pipi akibat penganiayaan tersebut.

Korban juga sempat menjalani perawatan medis di puskesmas setempat.

Keluarga korban turut menyoroti lambannya proses hukum.

Sidang perdana baru digelar Februari 2026, lebih dari setahun setelah kejadian, sementara pelaku baru ditahan pada Januari 2026.

Mereka juga mengaku kecewa karena pelaku tidak pernah meminta maaf maupun membantu biaya pengobatan korban.

Baca juga: Oknum Brimob Penganiaya Lansia Divonis 5 Bulan, Polda Maluku Pastikan Proses Etik Tetap Lanjut

Kapolda Maluku Disebut

Kecaman juga datang dari anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Barends.

Ia menilai putusan lima bulan penjara terhadap anggota Brimob tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.

Mercy menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan terhadap warga lanjut usia.

Ia meminta institusi Polri tidak berhenti pada proses pidana, tetapi juga menjatuhkan sanksi etik dan disiplin terhadap pelaku.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved