Rabu, 13 Mei 2026

Polisi Ungkap Tersangka Pencuri iPhone di Pati Berstatus Mahasiswa, Simpan 147 Pakaian Dalam Wanita

Kasus pencurian iPhone di Pati mengungkap temuan 147 celana dalam wanita di rumah tersangka yang kini masih didalami polisi.

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto

Tersangka menjalankan aksinya dengan memanjat pagar kos sebelum masuk melalui jendela kamar korban.

“Pelaku kemudian mengambil ponsel milik korban yang berada di dalam kamar lalu membawa kabur barang tersebut,” ujar Kompol Dika.

Tersangka ditangkap pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 15.20 WIB bersama sejumlah barang bukti.

Polisi menyita satu unit iPhone 15 warna pink, sepeda motor Yamaha Lexi, ponsel merek Infinix, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pelapor berinisial ES (37), korban MZS, serta beberapa saksi lain bernama Agus Waliyono, Totok, Didik, dan Agus Hariyanto.

“Keterangan para saksi sangat membantu proses pengungkapan kasus hingga pelaku berhasil diamankan,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan tempat tinggal maupun barang berharganya guna mencegah tindak kriminalitas,” pungkas Kompol Dika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Gangguan Perilaku

Temuan ratusan pakaian dalam wanita di rumah seorang tersangka pencurian di Pati memunculkan perhatian publik sekaligus memantik pembahasan mengenai aspek psikologis di balik perilaku tersebut.

Dalam sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi, diketahui tindakan mencuri pakaian dalam wanita dapat berkaitan dengan gangguan perilaku seksual tertentu. Namun demikian, diagnosis tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan profesional terhadap individu yang bersangkutan.

Berdasarkan sejumlah laporan sebelumnya, dorongan seksual yang muncul terhadap benda mati, termasuk pakaian dalam, dikenal dalam dunia psikologi sebagai fetishisme atau bagian dari perilaku parafilia.

Parafilia sendiri merupakan kondisi ketika seseorang memiliki ketertarikan seksual terhadap objek atau situasi tertentu di luar pola seksual yang umum.

Psikolog menyebut perilaku tersebut dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk pengalaman masa kecil maupun lingkungan sosial.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved