Polisi Terlibat Narkoba
Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim Hari ini
Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan jalani sidang etik di Polda Kaltim pada Senin 18 Mei 2026 hari ini, terancam sanksi PTDH.
Ringkasan Berita:
- Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan jalani sidang etik di Polda Kaltim pada Senin 18 Mei 2026
- AKP Deky Jonatan Sasiang telah menjalani penempatan khusus (Pansus) sejak 25 April lalu.
- Pelanggaran yang dilakukan AKP Deky Jonatan tergolong berat dengan ancaman sanksi tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus polisi terlibat narkoba, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonatan Sasiang menjalani sidang etik di Polda Kaltim pada Senin 18 Mei 2026 hari ini.
Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, menegaskan AKP Deky Jonatan Sasiang telah menjalani penempatan khusus (Pansus) sejak 25 April lalu karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Selain keterlibatan AKP Deky Jonatan Sasiang dengan jaringan narkoba Ishak di Kubar, dia diduga juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terancam PTDH
Menurut Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, pelanggaran yang dilakukan AKP Deky Jonatan Sasiang tergolong berat.
Sehingga ancaman sanksi tertinggi yang bakal diterima berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pelanggarannya maksimal nanti tuntutannya adalah PTDH. Besok (hari ini) akan kami sidangkan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan terduga pelanggar AKP Deky di Mapolda Kaltim," ujar Kombes Pol Hariyanto di Aula Rupatama, Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Baca juga: Jaringan Narkoba Ishak yang Seret AKP Deky Jonatan Sasiang di Kutai Barat Terbentuk Dari Lapas
Pengusutan kasus yang melibatkan AKP Deky Jonatan Sasiang, mantan Kasat Narkoba Polres Kubar tersebut dilakukan melalui kolaborasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah penyidik menemukan fakta baru terkait dugaan aliran uang dan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan narkoba besar di Kutai Barat.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, mengatakan bahwa AKP Deky tidak hanya bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga akan menjalani proses etik sebagai anggota Polri.
Minggu (17/5/2026) dalam konferensi pers, Yulianto mengatakan, “Supaya tidak simpang siur, penanganan yang kemudian melibatkan eks Kasat Narkoba Kutai Barat saat ini akan saya sampaikan apa yang sudah dilakukan terhadap perilakunya.”
“Dia bertanggung jawab di pidananya dan dia bertanggung jawab selaku anggota Polisi melalui Propam,” ujarnya lagi.
Bermula dari Penyidikan Polda Metro Jaya
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengusutan TPPU bermula dari pengembangan kasus bandar narkoba berinisial Ishak dan jaringan lainnya yang lebih besar.
Menurut Romylus, pengungkapan tersebut berawal dari operasi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap jaringan bandar narkoba Ishak dan kelompok lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-kode-etik-AKP-Deky-Jonatan-sasiang-di-polda-kaltim.jpg)