Polisi Terlibat Narkoba
Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim Hari ini
Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan jalani sidang etik di Polda Kaltim pada Senin 18 Mei 2026 hari ini, terancam sanksi PTDH.
“Nah, dari hasil penyidikan yang kita lakukan, kemudian kita tahu bahwa perkara ini kemudian naik ke atas, kita telusuri,” ujar Romylus.
Romylus menjelaskan, penyidik kemudian menemukan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar, termasuk sosok bernama Memen yang sebelumnya telah diungkap aparat kepolisian.
“Dari situ kita tahu bahwa ternyata jaringan yang ada di atas Ishak dan Memen ini adalah jaringan besar,” katanya.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Calon Istri Bandar Narkoba di Kutai Barat, Berperan Jadi Penghubung ke AKP Deky
Romylus menyebut, perkara TPPU tersebut kemudian dikembangkan dan menyeret sejumlah nama lain, termasuk dugaan keterlibatan eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat.
“Untuk perkara TPPU, untuk Ishak dan kawan-kawannya melibatkan Memen dan juga Julius yang sudah beredar di media, dan juga terkait dengan AKP D,” ungkapnya.
Dia pun menegaskan, penanganan perkara pidana terhadap AKP Deky kini ditangani langsung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Jadi, yang bersangkutan perkara pidananya ditangani oleh Bareskrim. Sedangkan pertanggungjawaban dia sebagai anggota Polri ditangani oleh Bidpropam Polda Kaltim,” tegas Romylus.
Di sisi lain, Bidpropam Polda Kaltim juga telah memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap AKP Deky sejak 25 April 2026.
Kombes Pol Hariyanto, Kabid Propam Polda Kaltim, mengatakan bahwa sidang etik terhadap eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026.
“Terkait dengan eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat ini, kami sudah mengambil langkah. Tentunya yang pertama, AKP D ini sudah kita proses mulai dari tanggal 25 April sampai dengan saat ini,” kata Hariyanto.
Menurut dia, sanksi terberat dalam sidang etik tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pelanggarannya maksimal nanti putusannya adalah PTDH dan besok akan kita sidangkan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika.
Polda Kaltim menegaskan pengusutan akan dilakukan hingga tuntas, termasuk menelusuri dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba dan pencucian uang tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-kode-etik-AKP-Deky-Jonatan-sasiang-di-polda-kaltim.jpg)