Selasa, 19 Mei 2026

Polisi Terlibat Narkoba

Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim Hari ini

Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan jalani sidang etik di Polda Kaltim pada Senin 18 Mei 2026 hari ini, terancam sanksi PTDH.

Tayang:
HO/IST/TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY/ist
SIDANG KODE ETIK - Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto (kiri) dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026). Ilustrasi polisi dan mantan Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan Sasiang. Kombes Pol Hariyanto menyebutkan Mantan Kasat Narkoba Polres Kubar akan menjalani sidang etik di Mapolda Kaltim, Senin 18 Mei 2026. 

“Nah, dari hasil penyidikan yang kita lakukan, kemudian kita tahu bahwa perkara ini kemudian naik ke atas, kita telusuri,” ujar Romylus.

Romylus menjelaskan, penyidik kemudian menemukan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar, termasuk sosok bernama Memen yang sebelumnya telah diungkap aparat kepolisian.

“Dari situ kita tahu bahwa ternyata jaringan yang ada di atas Ishak dan Memen ini adalah jaringan besar,” katanya.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Calon Istri Bandar Narkoba di Kutai Barat, Berperan Jadi Penghubung ke AKP Deky

Romylus menyebut, perkara TPPU tersebut kemudian dikembangkan dan menyeret sejumlah nama lain, termasuk dugaan keterlibatan eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat.

“Untuk perkara TPPU, untuk Ishak dan kawan-kawannya melibatkan Memen dan juga Julius yang sudah beredar di media, dan juga terkait dengan AKP D,” ungkapnya.

Dia pun menegaskan, penanganan perkara pidana terhadap AKP Deky kini ditangani langsung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Jadi, yang bersangkutan perkara pidananya ditangani oleh Bareskrim. Sedangkan pertanggungjawaban dia sebagai anggota Polri ditangani oleh Bidpropam Polda Kaltim,” tegas Romylus.

Di sisi lain, Bidpropam Polda Kaltim juga telah memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap AKP Deky sejak 25 April 2026.

Kombes Pol Hariyanto, Kabid Propam Polda Kaltim, mengatakan bahwa sidang etik terhadap eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026.

“Terkait dengan eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat ini, kami sudah mengambil langkah. Tentunya yang pertama, AKP D ini sudah kita proses mulai dari tanggal 25 April sampai dengan saat ini,” kata Hariyanto.

Menurut dia, sanksi terberat dalam sidang etik tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Pelanggarannya maksimal nanti putusannya adalah PTDH dan besok akan kita sidangkan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika.

Polda Kaltim menegaskan pengusutan akan dilakukan hingga tuntas, termasuk menelusuri dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba dan pencucian uang tersebut.

NARKOBA KUTAI BARAT — Kolase barang bukti puluhan paket sabu yang diamankan petugas bersama bandar Ishak di sebuah rumah kontrakan di Melak, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kasus ini menyeret mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kubar, AKP Deky Jonathan Sasiang, atas dugaan permintaan uang Rp65 juta untuk keperluan sertijab dirinya dan malam tahun baru.
NARKOBA KUTAI BARAT — Kolase barang bukti puluhan paket sabu yang diamankan petugas bersama bandar Ishak di sebuah rumah kontrakan di Melak, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kasus ini menyeret mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kubar, AKP Deky Jonathan Sasiang, atas dugaan permintaan uang Rp65 juta untuk keperluan sertijab dirinya dan malam tahun baru. (Istimewa/TribunKaltim.co)

 

Bandar Narkoba Ditangkap di Kukar

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved