Jual Motor dan Hindari Cicilan, Pemuda di Lampung Ngaku Jadi Korban Begal
Motor yang baru satu bulan dicicil itu dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus agar terbebas dari kewajiban membayar angsuran kendaraan.
Polisi turut menyita satu unit ponsel, baju loreng, dan celana loreng yang digunakan pelaku saat mengaku sebagai anggota TNI AL.
Atas perbuatannya, Mrp dijerat dugaan memberikan laporan palsu kepada pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Penulis: Bayu Saputra
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Bongkar Drama Begal Palsu di Bandar Lampung, Pria Mengaku TNI Dibekuk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-begal-ok.jpg)