Kasat Narkoba Polres Kukar Datangkan Narkoba Jenis Etomidate dari Medan, Dijual Rp5 Juta per Botol
AKP Yohanes Bonar Adiguna terlibat dalam peredaran peredaran zat psikotropika jenis baru yakni Etomidate.
Di depan tumpukan alat bukti elektronik dan manifes yang tak terbantahkan, AKP YBA akhirnya tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
“Dari pengakuan YBA, bisnis haram ini terafiliasi dengan jaringan yang lebih luas. Kami kini resmi menetapkan dua nama sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni saudara R di Jakarta dan saudara H di Medan,” tegas Romy.
Berdasarkan pelacakan manifes, total ada 5 gelombang pengiriman dengan akumulasi 100 botol etomidat.
Komplotan ini membeli barang haram tersebut seharga Rp4.000.000 per botol dari luar pulau, dan siap membakarnya ke pasar Kaltim dengan harga melambung di kisaran Rp4.500.000 hingga Rp5.000.000 per botol.
Usai pengumpulan bukti, Polda Kaltim menggelar mekanisme gelar perkara khusus yang melibatkan pengawas eksternal demi menjaga objektivitas.
Baca juga: Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Jadi Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Etomidate
Penyidik menjerat mantan Kasat Narkoba itu dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 119 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 13 Ayat 2, juncto Pasal 609, dengan penyesuaian aturan terbaru berdasarkan KUHP anyar.
Hingga hari ini, tercatat sudah 15 hari AKP YBA mendekam di ruang penempatan khusus (patsus) Markas Polda Kaltim sejak resmi ditahan pada 2 Mei lalu.
Kasus ini kini menjadi atensi penuh pimpinan tertinggi Polri guna menyapu bersih oknum-oknum yang mengkhianati institusi.
“Kami sudah berkoordinasi intensif dengan teman-teman dari kejaksaan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara agar kasus ini bisa segera disidangkan,” pungkas Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Siasat Licik Kasat Narkoba Kukar, Peralat Anak Buah jadi Kurir Barang Haram Etomidat