Hartanya Capai Rp5 M, Wagub Babel Hellyana Tak Bayar Tagihan Hotel, Berujung Vonis 4 Bulan Penjara
Hellyana divonis 4 bulan penjara terkait kasus tagihan hotel Rp22,2 juta meski memiliki harta Rp5 miliar.
Ringkasan Berita:
- Fenomena kepala daerah tersandung kasus hukum kembali jadi sorotan setelah Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana divonis 4 bulan penjara terkait kasus dugaan penipuan tagihan hotel Rp22,2 juta.
- Pengadilan Negeri Pangkalpinang menilai status sosial dan politik Hellyana sebagai pejabat publik menjadi hal memberatkan karena dianggap menyalahgunakan kepercayaan dan mencoreng kepercayaan masyarakat.
- Meski memiliki harta sekitar Rp5 miliar berdasarkan LHKPN 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Fenomena kepala daerah tersandung kasus hukum saat masih menjabat kembali menjadi sorotan publik.
Dari dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, penipuan, deretan perkara yang menjerat pejabat daerah menunjukkan persoalan integritas di pemerintahan belum sepenuhnya terselesaikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah gubernur, bupati, hingga wali kota harus berhadapan dengan aparat penegak hukum di tengah masa kepemimpinannya.
Terbaru, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana diseret ke meja hijau karena tidak membayar tagihan hotel sebanyak Rp 22.257.000.
Kasus bermula saat Hellyana menggunakan fasilitas hotel Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang untuk berbagai keperluan mulai Agustus 2023 hingga September 2024.
Pihak manajemen hotel sudah berulang kali menagih, namun yang bersangkutan tidak kunjung membayar.
Puncaknya Hellyana dilaporkan ke polisi hingga kasusnya disidangkan.
Ia novis penjara 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026) kemarin.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan.
Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara membeberkan hal yang memberatkan vonis.
“Menegakkan norma hukum dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar Marolop dalam persidangan, dikutip dari Bangkapos.com, Rabu (20/5/2026).
"Terdakwa memanfaatkan hubungan kepercayaan dengan korban, untuk memperoleh fasilitas hotel. Perbuatan terdakwa berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat, dalam hubungan profesional dan usah," lanjutnya.
Sedangkan hal yang beringkankan karena Hellyana belum pernah dihukum sebelumnya.
Terkait vonis ini, Hellyana akan mengajukan banding.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Tak Bayar Hotel yang Jerat Wagub Babel Hellyana, Berujung Divonis 4 Bulan Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hartanya-Capai-Rp5-M-Wagub-Babel-Hellyana-Tak-Bayar-Tagihan-Hotel-Berujung-Vonis-4-Bulan-Penjara.jpg)