Sesuai Arahan Kepala BP BUMN, PTPN I Jalankan Restorative Justice untuk Kakek Mujiran
Kakek Mujiran tersandung kasus pencurian getah karet di areal perkebunan milik PTPN di Lampung
Ringkasan Berita:
- Kasus hukum Kakek Mujiran mencuri getah karet PTPN memicu sorotan publik dan perhatian BP BUMN.
- Dony Oskaria memerintahkan penghentian proses hukum Mujiran serta mendorong penyelesaian melalui restorative justice segera.
- PTPN menegaskan perlindungan aset perusahaan harus mengedepankan empati, tanggung jawab sosial, dan nilai kemanusiaan.
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG — Kasus hukum yang menjerat Mujiran (74), lansia asal Lampung yang didakwa mengambil getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), berujung sorotan publik dan memicu respons dari Badan Pengelola (BP) BUMN.
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang juga Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memerintahkan PTPN menghentikan seluruh proses hukum terhadap Kakek Mujiran.
Kakek Mujiran tersandung kasus pencurian getah karet di areal perkebunan milik PTPN di Lampung.
Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kemudian menindaklanjuti arahan tersebut akan melakukan restorative justice.
"Melalui mekanisme restorative justice sesuai arahan dari BP BUMN, kami berharap sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," jelas Manajemen PTPN dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).
PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar. Ini termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar.
Baca juga: Satgas Pemburu Begal Tangkap 173 Tersangka Pencurian Sejak Mei 2026, 8 Pucuk Senjata Api Disita
PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.
Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.
Upaya RJ
Dikutip dari Tribun Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung dan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama masih memperjuangkan upaya Restorative Justice untuk Mujiran.
Upaya pengajuan restorative justice itu bergulir di tengah proses hukum yang sudah naik ke meja hijau.
Kasus yang menjerat kakek Mujiran ini menjadi perhatian publik usai viral lantaran aksi pencurian getah karet itu dilatari desakan ekonomi.
Kakek Mujiran nekat mencuri getah karet di areal perkebunan milik BUMN lantaran terdesak untuk membeli beras karena istri dan cucunya dalam kondisi kelaparan.
Perkara yang juga melibatkan keponakannya berinisial NW (33), kini memasuki babak baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/RJ-LAMPUNG11111.jpg)